Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Eddy Kusuma Wijaya menilai, rencana KPU menerbitkan aturan PKPU yang melarang mantan narapidana mencalonkan anggota Legislatif harus dipertimbangkan secara matang.
"Soal mantan terpidana, disebutkan terdapat penambahan larangan bagi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, korupsi. Dalam sistem berkembang sekarang, kalau dulu tidak dicantumkan hak politik, sekarang ada dicantumkan itu. Kalau tidak dicabut, itu berarti tidak dilarang hak politiknya," ungkap Eddy dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPU beberapa waktu lalu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca: Aturan KPU Larang Caleg Eks Koruptor Jangan Bertentangan UU
Eddy beranggapan, kalau KPU tetap bersikukuh menerapkan aturan tersebut, berarti akan mendahului dan bertentangan dengan Undang-Undang.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, Pasal 240 ayat 1 (G) UU 7/2017 Tentang Pemilu sudah mengatur perihal persyaratan seorang caleg. Termasuk juga caleg yang pernah berperkara hukum.
Seorang caleg dengan pidana di atas lima tahun, kata Eddy, sesuai dengan pasal tersebut maka tetap dipebolehkan berkontestasi.
"Untuk yang pidananya di atas lima tahun, dia harus mengumumkan bahwa dia adalah mantan terpidana, tapi tidak dilarang (nyaleg)," terang Eddy.
Terkecuali, lanjutnya, jika dalam putusan pidananya juga disertai putusan bahwa pengadilan mencabut hak politiknya.
"Hak politik ini pun oleh hakim ada yang dicabut selamanya, tetapi ada juga yang dicabut dua atau tiga tahun saja," tambah Eddy yang juga mantan Perwira Tinggi Kepolisian dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).
Ia menekankan, tidak ada pihak manapun yang bisa melarang seseorang berkiprah di dunia politik. Salah satunya maju menjadi anggota legislatif. Kecuali ditetapkan dalam putusan pengadilan.