Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Marinus Gea menyampaikan secara resmi bahwa Fraksi PDI Perjuangan menyetujui terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023.
Marinus Gea menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V tahun sidang 2023-2024, pada Selasa (10/7/2024).
Marinus Gea sebelum menyetujui RUU itu, dalam keterangannya memberikan pandangannya terlebih dahulu atas tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023.
Dalam keterangannya itu, Marinus menyebut Realisasi APBN Tahun Anggaran 2023, secara umum, adalah sebagai berikut:
– Realisasi Pendapatan Negara mencapai 105,56%; Negara di topang dengan pencapaian tax rasio 10,31% pada tahun 2023; lebih rendah dibanding tax rasio tahun 2022, sebesar 10,36%;
– Realisasi Belanja Negara mencapai 100,13%;
– Defisit Anggaran mencapai 70,28% dari yang direncanakan, sehingga defisit berada pada besaran 1,61% PDB;
– Keseimbangan primer mencapai surplus Rp. 102,59T.
Marinus menyampaikan bahwa capaian itu merupakan APBN Tahun Anggaran 2023.
“Capaian ini memperlihatkan APBN Tahun Anggaran 2023, berada dalam koridor desain Postur APBN yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Marinus Gea dalam keterangan tertulis pada Selasa 9 Juli 2024.
Dalam hal ini, Marinus menyampaikan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPP Tahun 2023 dan memberikan opini bahwa Laporan Keuangan tersebut telah menyajikan secara wajar atau WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Marinus pun mengungkap bahwa BPK juga telah menyampaikan temuan 14 permasalahan terkait dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan beserta rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah.
Marinus selaku dari Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan itu dan segera diselesaikan.
“Atas temuan-temuan permasalahan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat Pemerintah harus segera menindaklanjuti temuan-temuan permasalahan tersebut, memastikan penyelesaiannya,’ sambungnya.
Lalu Marinus juga turut menyampaikan agar pemerintah juga perku memperhatikan untuk APBN pada Tahun anggaran berikutnya.
“Mengambil tindakan penegakan hukum yang diperlukan dan memastikan agar tidak terjadi kembali pada APBN Tahun Anggaran berikutnya,” tuturnya.
Pengelolaan APBN, diamanatkan oleh Konstitusi dan Undang-Undang, untuk memberikan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang dikelola secara efektif, efisien, mencapai prestasi kerja serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Menjadi tugas konstitusional DPR RI, untuk menilai apakah APBN tahun Anggaran 2023 telah menjalankan amanat konstitusi dan Perundang-undangan.
Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa Pemerintah, dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN tahun 2023, juga harus menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penjelasan atas sasaran pembangunan tahun 2023 yang tidak dapat dicapai:
– Sasaran tingkat kemiskinan ditargetkan 7,5% – 8,5%, capaian 9,36%;
– Sasaran gini rasio ditargetkan 0,375-0,378, capaian 0,388;
– Sasaran nilai tukar nelayan ditargetkan 107-108, capaian 105,4.
2. Pemerintah harus menjelaskan capaian spending better belanja negara yang ditunjukkan dengan kriteria belanja yang terukur dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi belanja.
Temuan BPK mengindikasikan :
– Bahwa anggaran terserap 100% akan tetapi tidak diikuti dengan capaian target yang telah ditentukan, bahkan capaian target rata-rata dibawah 50%; realisasi anggaran minim prestasi;
– Mekanisme pelaporan kinerja dan keuangan belum memadai dalam mengukur akuntabilitas dan efektivitas penganggaran untuk mencapai tujuan pembangunan.
3. Laporan yang dapat menjelaskan prestasi kerja Kementerian/Lembaga Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2023.
4. Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp. 2.239,7 triliun, harus dapat dikaitkan dengan sasaran-sasaran pembangunan yang ada di RPJMN dan prioritas nasional pada setiap Kementerian/Lembaga.
5. Realisasi Mandatory Spending bidang pendidikan pada APBN tahun 2023 hanya mencapai 16,45%. Hal ini telah mengurangi hak konstitusional rakyat.
6. Laporan kemajuan kerja dalam menyelesaikan Major Project RKP Tahun 2023, yang ditunjukan dengan nilai alokasi anggaran, realisasi anggaran, capaian pekerjaan proyek pada Kementerian terkait.
7. Implikasi atas realisasi pembiayaan dari SPN, Obligasi Negara, SBSN, dan sebagainya, pada profil utang jatuh tempo di masa yang akan datang.
8. Pemerintah juga berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja pengelolaan seluruh kekayaan negara yang dipisahkan.
Khususnya Laporan Kinerja Investasi PMN yang telah mencapai Rp 3.909 triliun pada tahun 2023.
Laporan kinerja tersebut diperlukan untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan telah memenuhi amanat konstitusi, khususnya pasal 33 UUD NRI 1945.
Maka berdasarkan pertimbangan, pendapat dan pandangan tersebut diatas, dengan ini Fraksi PDI Perjuangan menyetujui untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan mekanisme.