Ikuti Kami

Marinus Gea: Pekerja Migran Indonesia Penghasil Devisa untuk Negara Wajib Dilindungi dan Diberi Penghargaan

Marinus Gea mengatakan Pekerja Migran Indonesia atau PMI adalah penghasil devisa untuk negara ini.

Marinus Gea: Pekerja Migran Indonesia Penghasil Devisa untuk Negara Wajib Dilindungi dan Diberi Penghargaan

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Marinus Gea menghadiri pertemuan di Hotel Horison Grand Serpong untuk membahas tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam pertemuannya, Marinus Gea mengatakan Pekerja Migran Indonesia atau PMI adalah penghasil devisa untuk negara ini.

Maka dari itu Marinus Gea meminta agar para Pekerja Migran Indonesia atau PMI mendapat perlindungan dari negara dan diberikan apresiasi atau penghargaan kepada mereka.

“Pekerja Migran Indonesia merupakan penghasil devisa bagi negara Republik Indonesia. PMI ini wajib dilindungi oleh negara dan diberi penghargaan bagi mereka” kata Marinus Gea dalam pertemuan di Serpong pada Jumat (21/6/2024).

Marinus Gea menyadari bahwa para PMI sering kali mendapat banyak persoalan mulai dari ketidakadilan yang diterima.

Padahal para PMI adalah salah satu sumber devisa untuk negara Indonesia.

Menurut pandangan Marinus, para PMI seolah-olah tak diperkenankan untuk hidup layak dengan diperlakukan secara tidak baik.

“Seolah-olah hak hidup layak tidak didapatkan dengan baik,” sambungnya.

Oleh karena itu persoalan PMI ini harus segera dibereskan.

Berdasarkan FGD Timwas PMI dan DPR RI bersama pemerintah, lintas Menko, Kementerian serta lembaga terungkap bahwa penanganan dan penyelesaian persoalan kepada para PMI masih bersifat sektoral masing-masing lembaga.

“Tidak padu terjadi perbedaan pemahaman terhadap definisi PMI hingga pemahaman UU dan peraturan yang mengatur tentang PMI ini di antara kementeria dan lembaga sangat banyak perbedaan,” ujarnya lagi.

Menurutnya dengan banyaknya perbedaan yang sedemikian rupa maka persoalan yang dihadapi PMI tidak terselesaikan dengan sempurna.

Selain itu, kata Marinus masih ada lagi persoalan lain yang dihadapi PMI yaitu soal penempatan di luar negeri.

“Persoalan lain pada penempatan PMI di luar negeri, diketahui bahwa ada yang legal dan ilegal,” tuturnya.

Legal sendiri melalui jalur sah yang sesuai dengan UU 18/2017 dan peraturan lainnya.

Sementara yang ilegal dikomandoi oleh para calo tanpa melalui jalur resmi.

Namun jika dilihat-lihat ternyata untuk proses penempatan, jalur ilegal lebih cepat dibanding legal.

Menurut Marinus hal itu terjadi dikarenakan proses birokrasi di jalur resmi atau legal masih belum padu dan sektoral.

“Ini menunjukan ribetnya jalur resmi dan proses birokrasi yang belum padu dan sektoral,” bebernya.

Menurut Marinus persoalan ini tentu bisa terselesaikan jika semua kementerian atau lembaga tidak memandang dari sisi sektoralnya masing-masing.

Melainkan dapat diselesaikan secara komprehensif dan cepat dari sudut pandang PMI baik legal maupun ilegal.

Mengingat para PMI adalah warga negara Indonesia sebagai sumber devisa negara yang wajib dilindungi.

Sumber

Quote