Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Masdar Mansur, mengaku menerima pengaduan warga terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun penerimaan 2024.
Pengaduan ini tidak berbeda dengan sekeksi tahap I. Dimana, ada sejumlah tenaga honorer yang masa kerjanya diragukan, lulus pada tahap seleksi adminstrasi.
Masdar menilai, Badan Kepegewaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan selaku panitia penyelenggara seleksi di daerah, cenderung tidak profesional dan abai terhadap ketentuan seleksi PPPK.
"Di Gane Barat misalanya, kami menerima pengaduan warga bahwa ada sejumlah orang yang tidak pernah honor tapi lulus adminstrasi. Ini kan fatal, harusnya pemerintah daerah itu bisa mendeteksi siapa yang betul-betul tenaga honorer dan bukan," kata Masdar, pada Jumat (4/4/2025).
"Bahkan ada juga mantan Caleg (Pemilu 2024) yang lulus. Kalau Caleg kan otomatis undur diri dari tenaga honorer tuh, toh kenapa masih lagi terdaftar dan lulus seleksi. Tidak boleh begitu, kasihan orang-orang yang sudah lama honor," lanjutnya.
Politisi PDI Perjuangan ini meyakini, honorer yang masa kerjanya diragukan, juga terjadi di kecamatan lain, termasuk di setiap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
Ia pun meminta Pemkab Halmahera Selatan bersikap adil dalam seleksi PPPK. Menurut dia, masih banyak tenaga honorer yang menggantungkan harapan untuk bisa jadi pegawai pemerintah.
"Bayangkan saja, ada guru yang bertahun-tahun mengabdi dengan gaji kecil tapi tidak bisa ikut PPPK. Ada juga tenaga kesehatan yang mengabdikan dirinya untuk masalah kesehatan tapi tidak lulus. Oleh karena iti, saya minta pemerintah daerah harus seriusi masalah PPPK ini," ungkapnya.
Fraksi Demokrat Perjuangan DPRD Halmahera Selatan, kata Masdar, mengatensi hal ini. Pihaknya akan mengusulkan ke pimpinan DPRD untuk diagendakan rapat lintas komisi dengan OPD-OPD terkait.
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah proses seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan sesuai prosedur atau tidak. Jika tidak, maka DPRD akan mengambil langlah tegas.
"Karena kita ingin proses seleksi PPPK harus profesional. Tidak boleh ada sarat titipan dengan cara merekayasa SK dan meluluskan orang-orang dekat yang dilakukan oknum-oknum tetentu," pungkasnya.
Sumber: ternate.tribunnews.com