Ikuti Kami

Masinton: Dewan Gubernur BI Tak Boleh Diisi Tokoh Politik

Dewan Gubernur BI seharusnya diisi para profesional yang tidak memiliki latar belakang kader parpol agar independensi BI bisa tetap terjaga.

Masinton: Dewan Gubernur BI Tak Boleh Diisi Tokoh Politik
Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menolak usul Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) boleh diisi sosok berlatar belakang politikus.

Baca: TB Hasanuddin Pertanyakan Revisi Syarat Tinggi Badan Taruna

Sebelumnya, usulan itu muncul setelah DPR memutuskan untuk menghapus Pasal 47 huruf C dari Undang-undang (UU) BI yang tercakup di RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan. Pasal itu adalah substansi mengenai BI terkait pelarangan Anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik (parpol).

Masinton menegaskan kursi Dewan Gubernur BI seharusnya diisi para profesional yang tidak memiliki latar belakang kader parpol agar independensi BI bisa tetap terjaga.

"Para profesional, bankir yang handal dan independensi BI itu agar bisa tetap terjaga. Jangan diisi orang berlatar belakang parpol, menurut saya, ya harus punya komitmen bersama, itu biar ranah para profesional," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (29/9).

"Bukan berarti kader parpol tidak profesional. artinya jangan yang terafiliasi parpol," imbuh anggota Komisi XI DPR tersebut.

Ia pun mengkritik pandangan yang membandingkan BI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana sosok-sosok berlatar belakang parpol boleh menduduki jabatan pimpinan di BPK.

Menurut Masinton, BI dan BPK tidak bisa disamakan begitu saja karena kinerja BI terkoneksi dengan dunia internasional.

"Jangan semuanya juga, BPK kan memang auditor. Ini kan bank sentral yang terkoneksi dengan dunia internasional. Itu akan mempengaruhi kredibilitas dan independensi dari bank sentral itu sendiri," tuturnya.

Sebagai informasi, anggota parpol bisa menjadi dewan gubernur BI bisa terjadi jika RUU PPSK disahkan. Pada Selasa (20/9) lalu, anggota dewan menyepakati rancangan Omnibus Law Keuangan ini untuk dilanjutkan dibahas sebagai RUU usulan DPR RI.

Dalam RUU PPSK, Pasal 47 Huruf C dalam UU BI. Pasal 47 Huruf C UU BI berbunyi bahwa pengurus dan anggota partai politik dilarang menjadi anggota dewan gubernur.

Baca: Yasonna: DJKI Agar Anak Didik Paham Kekayaan Intelektual

Namun, poin itu dihapus dalam RUU PPSK. Dengan demikian, larangan hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki kepentingan langsung dan tidak langsung pada perusahaan dan seseorang yang memiliki jabatan di lembaga lain untuk menjadi gubernur BI.

"Dalam hal anggota dewan gubernur melakukan larangan, anggota dewan gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya," bunyi Pasal 47 Ayat 2, dikutip Rabu (28/9).

Quote