Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan bahwa kritik yang disampaikan oleh Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019 sampai 2023 terhadap panitia seleksi (pansel) tidak relevan dan salah arah.
Menurut Masinton dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (27/8) penentu akhir pimpinan KPK periode 2019 s.d. 2023 adalah di Komisi III DPR RI.
Baca: Jokowi Diminta Tak Loloskan Capim KPK Tanpa Integritas
"Sejak awal teman di koalisi sudah nyinyir, padahal pemilihan oleh Pansel KPK hanya tahapan awal, bukan tahapan menentukan," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Pada tahapan tersebut, lanjut dia, pansel hanya bertugas menyeleksi dan menjaring nama-nama capim KPK yang akan mereka saring.
"Sepuluh nama diserahkan kepada Presiden dan oleh Presiden diserahkan ke DPR. Nantinya, 10 orang itu akan dipilih menjadi lima orang oleh DPR," ucap Masinton.
Dalam seleksi itu, kata dia, mulai dari tes administrasi, tes kesehatan, profile assessment, pansel tidak bekerja sendirian, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Sebelumnya, Koalisi Kawal Capim KPK mengkritisi kinerja pansel karena dianggap menyisakan berbagai persoalan serius, mulai dari tindakan atau pernyataan pansel hingga calon-calon yang tersisa saat ini.
Menurut Masinton, sebaiknya pansel tak terpengaruh dengan kritik dari Koalisi Kawal Capim KPK tersebut.
"Kritik itu biasa, anggap saja suplemen agar pansel lebih teliti bekerja, jalan terus saja," ujar Masinton.
Selain itu, dia mengingatkan kepada Koalisi Kawal Capim KPK bahwa pansel dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Anggota DPRD Kota Malang Tekankan Pencegahan Korupsi
"Tugas mereka membantu pemerintah dan DPR untuk menyeleksi," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, penentuan terpilihnya lima nama pimpinan KPK nantinya ditentukan dalam fit and proper test di Komisi III DPR RI.