Ikuti Kami

Masinton Tegaskan Putusan MA Yang Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah Merusak Hukum! 

Putusan MA tidak membaca suasana sosiologis masyarakat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Masinton Tegaskan Putusan MA Yang Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah Merusak Hukum! 
Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah batas usia calon kepala daerah, merusak hukum.

"MA memutus itu merusak hukum itu sendiri," kata Masinton kepada Tribunnews.com, Kamis (30/5).

Masinton menilai, putusan MA tidak membaca suasana sosiologis masyarakat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca: PDI Perjuangan Akan Umumkan Sikap Politiknya di Kongres 2025

Sebab, putusan MK mengubah batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dikritik banyak pihak.

Masinton menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dia mengutip ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Nomor 10 tahun 2016 soal syarat pencalonan kepala daerah berbunyi: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Baca: Ganjar Tegaskan Sikap Sebagai Oposisi Adalah Pendapat Pribadi!

"Jadi PKPU itu adalah turunan dari UU Nomor 10 tahun 2016. Kan itu mengatur teknisnya dan itu tidak bertabrakan dengan UU. PKPU itu tidak membuat norma baru, dia cuman mengatur secara teknis tentang syarat pencalonan itu ya sejak dia mendaftar kan ditetapkan sebagai calon," jelas Masinton.

Karenanya, dia mengkritisi ketika MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Apalagi, putusan MA menyatakan usia minimal 30 tahun bagi bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.

"Yang namanya calon itu ya sejak pencalonan, bukan saat dilantik. Kalau saat dilantik ya itu namanya calon terpilih," ucap Masinton.

Quote