Bandar Lampung, Gesuri.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengharuskan kepada masyarakat luar daerah membawa surat tes cepat (rapid test) antigen bila ingin masuk ke kota setempat guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Kita siapkan dua posko guna memeriksa surat tes cepat (rapid test) antigen yang dibawa oleh masyarakat guna memastikan mereka yang datang bebas dari COVID-19," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, di Bandar Lampung, Selasa (22/12).
Baca: Tangkal COVID-19, Anas Larang Perayaan Tahun Baru
Dia menegaskan bahwa orang yang ingin masuk ke Kota Bandar Lampung harus memiliki surat non reaktif hasil dari pemeriksaan tes cepat antigen dan apabila tidak punya kelengkapan tersebut maka akan dipulangkan atau tidak boleh masuk ke kota ini.
"Kita suruh balik arah kalau mereka tidak bawa surat tersebut, Ini demi mencegah penyebaran COVID-19 di Bandar Lampung," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli, mengatakan posko pemeriksaan surat tes cepat antigen akan dibuat di Kecamatan Rajabasa yang merupakan pintu masuk ke kota ini dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Lampung Selatan dan di Kecamatan Sukarame, dekat Gerbang Tol Trans Sumatera, Kota Baru.
"Untuk kapan beroperasinya posko ini, kita masih tunggu perintah Wali Kota Bandar Lampung," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat Bandarlampung pun yang ingin ke luar daerah diharuskan melakukan tes cepat antigen.
Baca: Koster Tegaskan Keselamatan Jiwa Masyarakat Prioritas Utama
"Kalau tidak salah kan kalau orang dari Jakarta ingin ke luar daerah kan harus di-rapid test antigen di sana maka kita akan buat posko tersebut untuk memeriksa surat-surat tersebut, tapi untuk rapid test di tempat itu kami masih belum ada kebijakannya," kata dia.
Data terakhir dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung hingga saat ini kasus konfirmasi positif COVID-19 di kota itu tercatat sebanyak 2.499 orang dengan pasien selesai isolasi 1.891 dan kasus kematian 178.