Ikuti Kami

Masyarakat Diminta Tidak Berburuk Sangka terhadap TKA

Prof Hendrawan mendukung agar pemerintah segera menjelaskan maksud Perpres Tenaga Kerja Asing agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Masyarakat Diminta Tidak Berburuk Sangka terhadap TKA
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno meminta agar semua pihak tidak berburuk sangka terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Tapi saya tidak setuju dengan kekhawatiran berlebihan banyak pihak seakan akan kita bangsa yang tidak mampu bersaing. Seakan kita bangsa yang ditakdirkan untuk kalah dalam gelanggang kemajuan," kata Hendrawan saat dihubungi, Senin (23/4/2018).

Baca: Perpres Tenaga Kerja Asing Tetap Utamakan Pro Pekerja Lokal

Lanjutnya, ia mendukung agar pemerintah segera menjelaskan Perpres tersebut agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Kita semua juga minta, Menaker harus mampu memberi penjelasan yang baik, supaya tidak disalah artikan dan masyarakat paham dan juga lega," jelas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu.

Selain itu, ia juga meminta agar isu Perpres TKA ini tidak dijadikan isu politik sehingga membuat suasana yang gaduh. 

"Paham dalam arti tidak terprovokasi berbagai isu yang sengaja untuk mengail ikan di air keruh. Lega dalam arti masyarakat sadar bahwa tantangan untuk meningkatkan kemampuan SDM, etos kerja, disiplin dan kompetensi, adalah jawaban menghadapi masa depan yang penuh persaingan dan ketidakpastian," katanya.

Quote