Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J Rumambi meminta penegak hukum memberikan hukuman berat kepada kedua Oknum dokter itu karena beraksi atas profesinya.
Secara khsus Matindas mengutuk tindakan dua Oknum dokter yang melecehkan pasien.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Keduanya adalah Oknum dokter kandungan di Garut dan dokter PPDS anestesi di Bandung yang merudapaksa keluarga pasien.
"Kejadian ini membuat masyarakat resah dan tidak percaya terhadap tenaga medis maupun rumah sakit, apalagi muncul korban-korban lain bersuara atas tindakan dokter tersebut," kata Matindas J Rumambi kepada TribunPalu.com, Senin (21/4/2025).
Pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Februari lalu, Matindas menyayangkan anggaran KemenPPPA yang disepakati pasca Inpres 1 tahun 2025 tentang Efisiensi APBN.
Pasalnya KemenPPPA hanya mendapat anggaran Rp 153,7 miliar.
Akibatnya, tidak ada alokasi anggaran yang tersedia untuk program pendampingan, perlindungan, dan rehabilitasi bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di KemenPPPA.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
"Terhadap kejadian kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan kedua Oknum dokter itu, KemenPPPA tetap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban meskipun anggaran untuk itu terbatas. Saya meminta perhatian dan komitmen pemerintah dalam perlindungan bagi perempuan dan anak dengan mengalokasikan anggaran tambahan kepada KemenPPPA karena tingkat kekerasan seksual terhadap perempuan sangat tinggi di Indonesia" ucap Matindas.
Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survey Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SPNHAR), tingkat kekerasan terhadap perempuan 1 banding 4.