Yogyakarta, Gesuri.id - Komisi A DPRD DIY bersama Dinas Komunikasi dan Informasi DIY menggelar sosialisasi "Jogja Bijak Bermedsos" untuk meminimalisasi dampak negatif teknologi informasi dan komunikasi serta membuat masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial.
"Teknologi memiliki dua sisi baik dan buruk, kita wajib tingkatkan pengetahuan warga agar melek teknologi," kata Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto saat sosialisasi "Jogja Bijak Bermedsos" di Demangan, Kota Yogyakarta, Minggu (6/5).
Ia mengakui kehadiran teknologi informasi dan komunikasi modern sejatinya banyak membantu kehidupan manusia. Ada banyak keuntungan maupun hal positif yang bisa digunakan, disamping sisi negatif kemajuan teknologi informasi (TI) dewasa ini.
Oleh sebab itu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DIY ini meminta masyarakat memiliki budi pekerti dalam berselancar di dunia maya, khususnya di media sosial.
"Kita percaya bahwa masyarakat Yogyakarta merupakan masyarakat yang cerdas dan bijak," kata dia di hadapan ratusan pemuda peserta sosialisasi itu.
Tidak hanya itu, menurut Eko, pemanfaatan media sosial justru diharapkan bisa menjadi sarana untuk mempererat persaudaraan antarwarga serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan perekonomian masyarakat.
"Kehadiran TI, khususnya sosmed harus membuat kita semakin rukun dan semakin bersatu dengan semangat bhinneka tunggal ika," kata dia.
Agar fungsi TI lebih optimal membantu kehidupan masyarakat, menurut dia, pendidikan pengelolaan dan pemanfaatan TI khususnya sosial media bagi masyarakat harus terus digencarkan dengan disertai pendidikan budi pekerti agar masyarakat tidak mudah terprovokasi.
"Pendidikan budi pekerti juga perlu, untuk melatih sabar agar tidak mudah terprovokasi," kata dia.
Ia juga meminta aparat kepolisian juga menggencarkan patroli dunia maya serta tegas melakukan penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Siapapun yang melakukan kejahatan dalam bentuk ujaran kebencian, hasutan, permusuhan, fitnah atau provokasi agar ditangkap saja dan diproses secara hukum," kata dia.
Menurut Eko, pada tahun ini Komisi A DPRD DIY juga telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Raperda tersebut ditargetkan selesai dibahas pada 2018.
"Kita akan undang netizen dan para aktifis sosmed untuk memberikan masukan dan saran dalam berbagai forum yang akan datang," kata alumni Program Magister Ekonomi Pembangunan (MEP) Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominfo DIY Roni Primanto mengatakan Pemda DIY bersama DPRD DIY saat ini tengah mendorong hadirnya peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan dan pemanfaatan TIK.
"Problem bersama saat ini adalah bagaimana melawan 'hoax'. Kita harus aktif produksi konten positif," kata Roni.