Jakarta, Gesuri.id - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia mengatakan, siapapun yang menentang keputusan MK, dia bukan orang Indonesia.
Mulanya, Megawati mengaku berbincang dengan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD soal putusan MK.
"Orang saya ini lihat kejadian tadi pagi aja, saya sampai nanya itu pak Mahfud. Itu pasal apa ya yang dipakai ya? Beliau ketawa aja. Tuh, berarti enggak ada pasalnya loh," kata Megawati dalam pidato politik di DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Megawati juga membacakan salah satu pasal yang menyebut keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat.
"Demikian halnya terhadap ini saya suruh cari. Pasal 24c ayat 1, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Kalau kerennya kan, final and binding, keren toh,".
"Untuk menguji undang-undang, berarti undang-undang berada di bawahnya, terhadap undang-undang dasar," lanjut Megawati.
Presiden kelima RI itu pun menegaskan barang siapa yang menentang pasal tersebut, maka dia bukanlah orang Indonesia. Ia menyebutkan, pihak yang menentang juga melanggar konstitusi.
"Kalau ada orang yang akan menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini, maka dia bukan orang Indonesia. Saya enggak mau salah aturan. Jadi apa amanat ini? Tidak bisa ditafsirkan lain. Karena itulah mengingkari keputusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi," ujarnya.