Jakarta, Gesuri.id - Penyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri yang meminta penyidik KPK Rossa Purbo Bekti untuk menghadap harus dianggap sebagai permintaan dari tokoh bangsa.
Hal ini disampaikan eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menanggapi pernyataan Megawati yang meminta penyidik Komisi Antirasuah dari Institusi Polri berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) tersebut menghadap kepada dirinya.
Rossa merupakan penyidik perkara suap dengan tersangka Harun Masiku. Ponsel milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disita oleh Rossa saat Hasto menjadi saksi kasus Harun.
"Bahwa pernyataan Megawati agar AKBP Rossa bertemu dengan dirinya harus dianggap sebagai permintaan dari tokoh bangsa atau mantan presiden RI," kata Yudi Purnomo, Minggu (7/7).
Yudi Purnomo menilai, tidak ada yang salah dari pertemuan Megawati dengan Rossa Purbo Bekti.
Anggota Satgas Pencegahan Korupsi Polri ini pun mendorong pimpinan KPK untuk tidak gentar menerima permintaan Presiden RI ke-5 tersebut.
"Sehingga tidak perlu KPK takut bertemu karena anggapan conflict of interest jabatannya selalu Ketum Partai, namun cermin transparansi dan akuntanbilitas," ucap dia.
Yudi berpandangan, Rossa sebagai penyidik bekerja berdasarkan surat perintah perintah penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani oleh pimpinan KPK.
Oleh sebab itu, setiap langkah hukum yang dilakukan penyidik seperti melakukan pemeriksaan sampai dengan penyitaan disebut telah mengantongi dasar hukum yang jelas.
Rossa merupakan salah satu Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) di KPK. Tindak tanduk Rossa diklaim dilakukan berdasarkan izin dari pimpinan Komisi Antirasuah tersebut.
"Pimpinan KPK yang menunjuk dan menyetujui Rossa bukan kasatgas lainnya, sehingga kasatgas beserta timnya yang tidak mendapatkan sprindik dari pimpinan tentu tidak akan bisa menangani kasus Harun Masiku," kata Yudi.