Ikuti Kami

Megawati Tertawa Hasto Diperiksa Polisi: Kamu Rasakan Seperti Saya Waktu Zaman Orba

Dari Bali saya jemput Ibu (Megawati). Ibu turun langsung ketawa "eh To kamu rasakan seperti saya waktu zaman orde baru dipanggil polisi

Megawati Tertawa Hasto Diperiksa Polisi: Kamu Rasakan Seperti Saya Waktu Zaman Orba
Sekjend PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menceritakan komunikasinya dengan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri soal dirinya dipanggil Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Hasto dalam acara diskusi Peringatan Hari Lahir Bung Karno di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).

Komunikasinya itu terjadi kala Hasto menjemput Megawati di Bali. Menurutnya kala itu Megawati justru tertawa dengar Hasto dipanggil Polda Metro Jaya.

"Kemarin abis dari Bali saya jemput Ibu (Megawati). Ibu turun langsung ketawa "eh To kamu rasakan seperti saya waktu zaman orde baru dipanggil polisi"," kata Hasto.

Namun Hasto merasa jika dirinya belum-belum ada apa-apanya ketika Megawati melawan orde baru.

""Wah belum ada apa apanya Bu yang saya lakukan" saya bilang seperti itu ke Ibu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hasto menegaskan, jika tak perlu ada yang ditakutkan jika memang apa yang dilakukan benar. Ia mencermati semangat Bung Karno juga melawan kolonialisme Belanda.

"Tapi kita berbicara benar itu benar. Ketika kita punya keyakinan di situ. BUng Karno aja bisa berhadapan dengan kolonialisme Belanda. Nggak punya apa-apa disitu," katanya.

Sebelumnya, pemanggilan Hasto berdasarkan surat panggilan yang terregistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.

Hasto dipolisikan lewat dua laporan polisi (LP) yang teregister dalam nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024 dan LP nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2024.

Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

Quote