Ikuti Kami

Mendagri Tjahjo Segera Tuntaskan Status PNS Korupsi

Tjahjo: mereka akan segera dipecat paling lambat akhir tahun ini.

Mendagri Tjahjo Segera Tuntaskan Status PNS Korupsi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersikap kesatria mengakui kesalahan, meski ribuan PNS yang terbukti terlibat korupsi dan putusannya sudah inkrah belum dipecat. 

Baca: Tjahjo: Timnas PK Upaya Menyatukan Perang MelawanKorupsi

Namun Tjahjo menyebut mereka akan segera dipecat paling lambat akhir tahun ini.

"Kalau ada sekian ribu tadi, bukan salah teman-teman daerah. Jadi ini salah saya, salah Kemendagri karena ada surat edaran yang tidak tegas yang dikeluarkan tahun 2012," ujar Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

"Kenapa saya sebut bukan salahnya pemda provinsi maupun kota kabupaten. Karena apa? Karena ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tahun 2012 yang isinya memang tidak mengharuskan pemda provinsi, kota, kabupaten memberhentikan tidak hormat," imbuhnya.

Surat edaran yang dimaksud Tjahjo bernomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012. Dalam surat itu tidak disebutkan pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang terbukti korupsi, tapi hanya tentang larangan agar PNS korup itu tidak diangkat dalam jabatan struktural.

Namun surat edaran itu dinyatakan sudah tidak berlaku lagi lantaran Tjahjo menerbitkan surat teranyar bernomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi berisi 3 poin, yaitu:

1. Bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan khususnya dalam hal ini aparatur sipil negara, untuk memberi efek jera;
2. Memberhentikan dengan tidak hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat edaran ini ditandatangani di Jakarta, 10 September 2018, oleh Tjahjo. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Indonesia.

"Siapa pun menterinya, pemerintah itu satu presiden sampai kepala daerah semua harus tegak lurus satu komando. Ini sudah kami cabut, sehingga bisa memberikan kesempatan untuk BKN, MenPAN, termasuk Sekda BKN daerah untuk memproses permasalahan ini," kata Tjahjo.

Baca: Kepala Daerah Harus Paham Area Rawan Korupsi

Sebelumnya, dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota. Selain itu, PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang.

Quote