Ikuti Kami

Menkes & BPJS Kesehatan Tak Laksanakan Perintah Rakyat

Imam merujuk pada keputusan pemerintah yang tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III.

Menkes & BPJS Kesehatan Tak Laksanakan Perintah Rakyat
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Imam Suroso di Rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI, DJSN, Dewas BPJS Kesehatan serta Dirut BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR RI, Senin (20/1). (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Imam Suroso menyatakan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan selaku pengguna anggaran tidak menjalankan tugas dari pemilik anggaran, yakni DPR selaku representasi rakyat.

Baca: Tarif Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik

Imam merujuk pada keputusan pemerintah yang tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Padahal sebelumnya pemerintah dan komisi IX DPR telah sepakat untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kelas III.

Hal itu dikatakan Imam dalam Rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan RI, DJSN, Dewas BPJS Kesehatan, serta Dirut BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1). 

"Bila saya memiliki karyawan yang tak melaksanakan perintah owner semacam itu, saya pecat," tegas Imam. 

Baca: Presiden Telah Temukan Cara Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Imam pun meminta Menteri Kesehatan mengungkapkan persoalan yang dihadapi pemerintah sehingga tetap menaikkan iuran BPJS Kelas III. Dengan begitu, DPR bisa turut mencarikan solusinya. 

"Kalau soal anggaran Khan bisa kita Carikan solusi, negeri kita kaya kok. Jangan naikkan iuran BPJS Kelas III yang sama saja membunuh warga miskin pelan-pelan," tegasnya.

Quote