Ikuti Kami

Menkumham: Omnibus Law Akan Masuk Prolegnas 2020

Omnibus law yaitu pembuatan dua undang-undang (UU) besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Menkumham: Omnibus Law Akan Masuk Prolegnas 2020
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa Kemenkumham dan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) telah sepakat untuk memasukkan omnibus law ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. 

Baca: Presiden Minta Segera Susun 'Omnibus Law' & Deregulasi

Omnibus law merupakan pembuatan dua undang-undang (UU) besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM sebagai  buah dari penyederhanaan atau pemangkasan puluhan regulasi sebelumnya. 

"Yang dua ini, yang tinggal sedikit lagi ini, tetap kita masukkan ke dalam prolegnas prioritas, carry-over, di 2020. Ini sudah kesepakatan kita dan saya sudah bicara dengan teman-teman di Baleg soal ini," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11). 

Yasonna menekankan bahwa pemerintah berupaya untuk segera menyelesaikan rancangan kedua undang-undang tersebut. Ia memperkirakan rancangan undang-undang sudah dapat diajukan ke DPR pada akhir Desember atau awal Januari 2020. 

"Yang super prioritas itu adalah omnibus law, kita akan selesaikan dengan cepat karena antara DPR dan kita (pemerintah) sudah terus berjalan, mencoba berkomunikasi," kata Yasonna.

Baca: Rieke: Pancasila Harus Jadi Roh Omnibus Law

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo berencana membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.

Melalui Omnibus Law, pemerintah akan menyederhanakan puluhan regulasi yang berbelit dan panjang dengan membuat dua undang-undang (UU) besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Tujuannya agar investasi dapat mengalir kencang, dan lapangan kerja pun tercipta.

Quote