Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan baru terdapat 130 orang anak penghuni Lapas dari seluruh Indonesia yang memiliki kartu indentitas anak. Total hanya ada empat persen dari jumlah keseluruhan.
Baca: PKPU Larangan Caleg eks Napi Diundangkan, Ini AlasanYasonna
Sedangkan yang memiliki e-KTP atau KTP elektronik hanya sebanyak 61,3 persen. Yasonna mengatakan anggka tersebut terbilang masih sangat kecil, sehingga perlu memperkuat komitemen berdama dengan Kementerian Dalam Negeri.
"dari jumlah 3189 anak di lpka dan Lapas Rutan seluruh Indonesia saat ini baru terdapat 130 anak, 4% yang memiliki kartu identitas anak masih sangat kecil dan yang memiliki yang memiliki e-ktp sebanyak 1956 anak 61,3 persen," ungkap Yasonna saat membuka Gerakan Nasional Pemenuhan Hak Identitas Anak di Kantor Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Yasonna mengatakan diluncurkanya program Gerakan Nasional Pemenuhan Hak Identitas Anak agar penghuni Lapas anak bisa segera mendapatkan kartu indentitas. Dia berharap pihak dukcapil bergerak cepat hak pilih anak juga dapat disalurkan dalam pemilu 2019.
"Saya juga mengapresiasi pada Kementerian Dalam Negeri juga melalui dukcapil di seluruh daerah yang ikut juga tidak hanya dalam suatu identitas anak, yang belakangan ini tentang pemenuhan hak warga masyarakat, hak politiknya, pendaftaran DPT yang masih sekarang harus terus kita tingkatkan karena siapapun dia mempunyai hak mempunyai hak konstitusional untuk memberikan hak pilihnya," ujar Yasonna.
Dalam kesempatan tersebut, politisi PDI Perjuangan ini juga menyerahkan e-KTP, Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar secara simbolis kepada anak penghuni lapas. Dia mengatakan, kartu-kartu tersebut sesuatu yang melekat dan di dalamnya terdapat hak-hak mereka.
"Tanpa Kartu Tanda Penduduk Seorang warga negara tidak mendapat akses ke Kartu Indonesia Pintar, BPJS dan hak-hak lainnya," kata Yasonna.
Baca: Yasonna Ajak Penghuni Lapas Ikut Berantas Narkoba
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan tanpa adanya kartu identitas maka akan berdampak buruk pada anak ketika selesai menjalani masa hukuman. Mereka bisa kembali bermasalah dengan hukum karena hak-hak yang tak terpenuhi.
"Bisa dibayangkan kalau mereka ini tidak mendapat fasilitas itu tidak mendapat perlindungan negara. Jika mereka telah melalui masa penahanannya mereka akan rentan kembali melakukan atau berhadapan dengan masalah-masalah hukum," imbuhnya.