Ikuti Kami

Menkumham Yasonna Ajak DPR Bahas Ulang RKUHP

Ada beberapa pasal krusial yang perlu disempurnakan agar tidak menuai kontroversi

Menkumham Yasonna Ajak DPR Bahas Ulang RKUHP
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) dibahas ulang antara pemerintah dengan Komisi III DPR. 

Yasonna mengatakan, ada beberapa pasal krusial yang perlu disempurnakan agar tidak menuai kontroversi di tengah masyarakat. 

Baca: Yasonna Minta Kepala Daerah Hingga Investor Taat Prosedur

"Ada beberapa substansi yang perlu kita bicarakan ulang, itu kita bicarakan ulang. Ini kan posisinya waktu itu sudah di pembahasan tingkat I. Jadi memang kita harus kembali satu tahap untuk menyelesaikan beberapa pasal-pasal krusial," ujar Yasonna dalam rapat kerja antara Kementerian Hukum dan Ham dengan Komisi III DPR-RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, (28/11). 

Menurut Yasonna, polemik yang muncul sebagain besar terjadi karena kesalahpahaman sebagian kalangan masyarakat atas beberapa pasal. Kendati demikian, Yasonna tidak menjelaskan secara spesifik soal beberapa pasal yang harus dibahas ulang. 

Baca: Bahas RUU KUHP dari Awal? Sampe Lebaran Kuda Tidak Tuntas

"Ada kesalahpahaman di publik yang menanyakan sesuatu yang seharusnya tidak perlu ditanyakan. Ketidaktahuan masyarakat, kesalahpahaman, kesalahmengertian dari beberapa pasal itu," kata Yasonna.

 Seperti diketahui, pada periode sebelumnya, pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan RKUHP tersebut karena desakan dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Quote