Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja Presiden Jokowi.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Widoyono. Yasonna, kata Bambang, telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi terhitung sejak 27 September 2019.
Baca: Yasonna Minta Dian Sastro Teliti Membaca RKUHP
Namun, pengunduran diri Yasonna bukan tanpa alasan. Itu dilakukannya sebab pada Pileg 2019 yang lalu, Yasonna lolos dan maju melenggang ke Senayan. Ia mencetak perolehan suara 124.848 dari dapil Sumatera Utara 1.
"Ya, Karena tidak boleh rangkap jabatan," ujar Bambang mengklarifikasi pengunduran diri Yasonna pada Jumat (27/9) malam.
Dalam suratnya, lanjut Bambang, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR.
Dalam surat itu, Yasonna juga menjelaskan tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Yasonna juga mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," isi surat Yasonna Laoly.
Baca: Presiden Tunda RKUHP, Ini Penjelasan Yasonna
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan dua menterinya yang akan dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019.
"Kurang lebih sikap Pak Presiden mengangkat plt untuk beberapa jabatan menteri yang kosong, kan tidak banyak," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat (2/9). (Fina)