Ikuti Kami

Menolak Vaksinasi 12-18 Tahun, Harus Dibuat Sanksi Tegas!

"Padahal kegagalan vaksinasi kepada kelompok ini menyulitkan untuk mencegah penularan".

Menolak Vaksinasi 12-18 Tahun, Harus Dibuat Sanksi Tegas!
Ilustrasi. Anak usia 12-18 tahun tengah divaksinasi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Komisi B Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak mengatakan vaksinasi kepada kelompok usia 12-18 tahun harus menjangkau populasi total (100%) seluruh anak untuk mencapai herd immunity 70%. 

Baca: Puan Minta Pemerintah Buat Terobosan Penanganan Pasien Covid

Menurutnya, tidak bisa hanya 70% dari populasi tersebut karena perhitungan 70% adalah untuk vaksin dengan efikasi di atas 90%.  

"Sayangnya tidak ada penegasan kepada kelompok yang menolak vaksinasi, padahal kegagalan vaksinasi kepada kelompok ini menyulitkan untuk mencegah penularan. Kelompok ini mempunyai mobilitas yang tinggi, sulit diawasi dan bila terinfeksi umumnya OTG," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7).

Mereka, lanjut Gilbert, berpotensi menjadi sumber penularan yang mobile karena tidak ada gejala atau keluhan tetapi bergerak kesana-kemari. Kelompok ini juga sulit sekali disuruh disiplin bermasker dan menjaga jarak, khususnya di pemukiman padat. Data populasi ini dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti NIK, KJP, sekolah, atau RT/RW. 

Ia menekankan penolakan vaksinasi oleh sekelompok orang harus diikuti dengan penerapan aturan yang sesuai, sehingga tidak mengorbankan masyarakat secara umum bilamana ada yang tidak divaksin. 

Penegasan yang diharapkan, ia mencontohkan, berupa pelarangan anak ikut pelajaran atau kegiatan ekstra kurikuler bila tidak divaksin, tidak diperkenankan ikut PTM, penghentian subsidi dan larangan mengikuti ujian/evaluasi. 

"Akan sia-sia semua jerih payah dan pengorbanan tenaga dan nyawa mereka yang berjuang, juga korban yang meninggal, bilamana vaksinasi kepada kelompok ini gagal mencapai 100%. Biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan vaksin, kerja keras seluruh pihak dan upaya mencegah gelombang ketiga menjadi sia-sia," tandasnya.

Baca: Puan: RAPBN 2022 Harus Responsif Fleksibel Adaptif Pandemi

Untuk itu, Gilbert yang juga epidemiolog itu menekankan segala upaya harus dikerjakan untuk menekan kenaikan kasus ini. 

"Tanpa sanksi yang berlaku tegas, percuma upaya yang dilakukan, karena himbauan saja tidak cukup, terbukti dengan menyebarnya kasus Covid hingga gelombang kedua," pungkasnya.

Quote