Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan Identitas Kependudukan Digital atau digital ID menjadi kunci utama dalam pengintegrasian seluruh layanan.
"Dengan adanya identitas digital maka cukup dengan satu identitas seluruh data sudah terekam dan membuat masyarakat tidak perlu re-entry data pribadinya," kata Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/2).
Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna, Selasa (9/1), bahwa keterpaduan layanan digital pemerintah merupakan keharusan dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat.
"Untuk melaksanakan arahan presiden itu, Kemendagri, BSSN, Kominfo, dan BUMN Peruri telah melakukan rapat intens mengenai pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam kerangka Digital ID untuk mendukung pengintegrasian layanan," jelas Anas saat berbicara pada Rakornas Kependudukan dan Catatan Sipil di Batam.
Rakornas yang mengambil tema "Peran IKD Mendukung Percepatan Transformasi Digital Untuk Pelayanan Digital" dihadiri gubernur, bupati, dan wali kota di Kepulauan Riau serta lebih dari 1.100 orang tamu undangan.
Saat ini Kementerian PANRB bersama instansi terkait telah sampai pada kesepakatan kerangka kerja Identitas Digital Nasional. Kesepakatan kerangka kerja ini membuat seluruh tugas dan tahapan telah menemui titik terang.
Anas juga berharap kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri dan kepala dinas dukcapil di seluruh daerah untuk dapat segera aktivasi IKD bagi ASN dan selesai pada bulan Mei 2024 agar dapat mendukung layanan digital aparatur negara sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2023.
Fokus pada IKD sebagai kunci pada Single Sign On (SSO) telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Ke depan tentunya proses lebih simpel, cepat, dan mudah. Tidak perlu fotokopi KTP lagi untuk mengakses layanan dan tentunya dengan IKD keamanan data pribadi lebih terjamin. Satu kali isi data bisa untuk berbagai layanan," ujar Anas.
Menurut Anas, pemanfaatan strategi transformasi digital secara terpadu dan intensif dapat mempercepat Indonesia untuk keluar dari middle income trap dan percepatan menuju Indonesia Maju.
Dalam periode 2016 hingga 2045, diproyeksikan ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,7 persen per tahun dengan terus melakukan reformasi struktural, memanfaatkan bonus demografi dan kemajuan teknologi, serta meningkatkan daya saing ekonomi.
"Indonesia diperkirakan menjadi negara dengan pendapatan tinggi pada tahun 2036 dan PDB (produk domestik bruto) terbesar kelima pada tahun 2045. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inklusif akan meningkatkan jumlah kelas pendapatan menengah menjadi sekitar 70 persen penduduk Indonesia pada tahun 2045," tambah mantan Kepala LKPP tersebut.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan IKD harus dikembangkan sebagai kerangka visi IKD 2045. Visi ini berbasis pemerintah digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.
"IKD harus dipersiapkan menjadi identitas perorangan digital nasional dan universal dari pemerintah untuk penduduk Indonesia serta WNI di luar wilayah NKRI," jelas Teguh.
Teguh juga menyatakan siap untuk percepatan aktivasi IKD dalam rangka mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). "Jajaran Dukcapil dari pusat hingga kabupaten/kota siap mendukung implementasi SPBE, khususnya IKD menindaklanjuti arahan Menteri PANRB," ujarnya.