Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta DPR RI menerima dan mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir beberapa pasal kontroversial dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI).
"Sudah diputuskan hukum, iya kita sebagai negara hukum, ikut dan taat apa yang telah diputuskan MK yang final dan mengikat,” kata Tjahjo di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/6).
Baca: Tragedi Sinar Bangun, Tjahjo Minta Pemprov Beri Dukungan
Tak hanya itu saja, politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut anggota dewan dapat memahami apa yang telah diputuskan oleh lembaga pimpinan Anwar Usman tersebut.
“Saya kira teman-teman juga paham itu,” jelas Tjahjo.
Sebagai informasi, salah satu pasal yang dianulir adalah kewenangan pemanggilan paksa seseorang atau lembaga oleh DPR RI yang diatur dalam Pasal 73 UU No 2 Tahun 2018.
Adapun pasal-pasal yang dibatalkan oleh MK adalah Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 122 huruf l, dan Pasal 245 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Terkait Pasal 73, MK berpendapat hal itu telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca: Tjahjo Tegaskan Tak Ada Progam Pemerintah yang "Ngibul"
“Pasal 73 ayat 3 ayat 4 ayat 5 dan ayat 6, UU No 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD, lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 No. 29, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187, dianggap bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman.