Jakarta, Gesuri.id - Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI mengevaluasi dan mengkaji ulang seluruh data lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) yang bermasalah maupun isi dari kontrak termasuk berita acara terima.
Anggota Komisi VII DPR RI Mercy Barends mendesak Kementerian ESDM terkait program PJUTS tersebut khususnya persyaratan rekomendasi dari kepala daerah atau kepala desa agar dihilangkan.
"Supaya program ini dapat dijalankan kembali tanpa hambatan berarti," tandas Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM di Parlemen Senayan Jakarta Senin, 25 Maret 2024.
Politisi cantik PDI Perjuangan asal Maluku ini menginginkan agar proyek PJUTS tidak melibatkan kepala desa atau kepala daerah setempat untuk memberikan rekomendasi.
"Saya kira kepala desa tidak kompeten. Pihak PLN yang punya kewenangan mengeluarkan rekomendasi siapa yang pelanggan dan bukan pelanggan that Is the points. Sesederhana itu," beber Mercy.
Komisi VII DPR RI juga mendesak Dirjen EBTKE Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap realisasi 8,290 titik PJUTS Tahun Anggaran 2023 dan menyiapkan penjelasan detail terhadap seluruh penggunaan anggaran (proyek) PJUTS APBN tahun 2024.
Mercy mengatakan APBN tahun anggaran 2024 untuk menuntaskan titik-titik PJUTS yang belum terealisasi di lapangan.
"Sehingga program-program yang datang langsung pada masyarakat yang dapat dialokasikan sesuai harapan masyarakat," imbuh Mercy.
Dalam RDP tersebut, Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM untuk memberikan sanksi tegas termasuk memblacklist pihak ketiga sesuai ketentuan UU berlaku.
"Karena, saya kira pihak ketiga tersebut tidak dapat memenuhi isi kontrak kerja sama dengan pihak ESDM RI yang telah nyata-nyata telah merugikan kepentingan masyarakat dan negara," pungkas Mercy Barends.