Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi E DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih mengaku prihatin atas laporan dugaan penganiayaan terhadap anak tiri oleh ASN Pemprov Sumut.
Seperti diketahui penganiayaan ini dilakukan dengan menyiram air panas ke bagian paha anak berumur 10 tahun.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Akibatnya bagian paha anak tersebut terbakar atau melepuh. Adapun ASN inisial FDS yang bekerja di Lingkungan Pemprov Sumut sejak Januari 2024
Meryl menegaskan, tindakan yang diduga terjadi penyiraman air panas yang menyebabkan luka bakar pada anak berusia 10 tahun sangat tidak dapat diterima, terutama jika dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjaga dan melindungi masyarakat.
“Saya mendesak agar pihak berwenang, termasuk kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, segera mengusut tuntas kasus ini dan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum,” sebutnya.
Menurutnya, perlindungan anak merupakan prioritas utama dan setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus mendapat perhatian serius serta sanksi yang setimpal.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap Kokoh
“Kita harus bersama-sama memastikan bahwa standar etik dan profesionalisme dalam pelayanan publik ditegakkan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ungkapnya.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses hukum dan memberikan perhatian penuh kepada hak anak sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi masa depan,” pungkasnya.