Ikuti Kami

Minyak Goreng Curah Akan Dihapus? Deddy: Keputusan Bagus!

Deddy Sitorus: “Itu memang sudah seharusnya dan telah direncanakan oleh Kemendag sejak tahun 2021".

Minyak Goreng Curah Akan Dihapus? Deddy: Keputusan Bagus!
Ilustrasi. Minyak Goreng Curah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota komisi VI DPR RI, Deddy Sitorus, mendukung rencana penghapusan minyak goreng curah dari pasaran. 

“Itu memang sudah seharusnya dan telah direncanakan oleh Kemendag sejak tahun 2021," ujar Deddy melalui keterangannya kepada media, Selasa (14/6).

Baca Minyak Goreng Langka, Banyak Kebun Sawit Tak Punya Pabrik

Menurut Deddy, masalah minyak goreng bukan sekedar soal higienis saja sebagaimana disampaikan oleh Menko Marinves. Banyak alasan yang lebih penting dan fundamental, katanya.

Lanjutnya, minyak goreng curah itu kualitasnya rendah, tidak tahan lama disimpan, tidak sehat karena kandungan lemaknya yang tinggi, juga rawan terhadap penyimpangan. 

“Jadi dengan menghilangkan minyak curah dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan sederhana, selain lebih sehat, kemudahan distribusi, juga potensi penyimpangannya lebih mudah dihindari. Misalnya bisa pakai barcode atau pengawasan digital lainnya,” tegas Deddy. 

Lebih jauh Deddy menjelaskan bahwa biaya tambahan untuk proses minyak curah sederhana hanya berkisar Rp.1.000 hingga Rp.1.500 per kilogram dengan kemasannya. Dengan demikian tidak terlalu signifikan mempengaruhi HET dan daya beli masyarakat.

Begitupun anggota fraksi PDI Perjuangan ini berharap agar Luhut Panjaitan fokus pada upaya mengatasi kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng secara sistemik dan berkelanjutan. 

Perlu diketahui bahwa sampai saat ini, harga minyak goreng curah belum mampu diturunkan sesuai HET yang ditetapkan. Pemerintah juga belum memberikan kejelasan dan detail tentang hasil DMO dan DPO serta pemetaan daerah yang rinci. 

Baca Deddy Ungkap Sengkarut Masalah Kelangkaan Minyak Goreng

Menurutnya hal tersebut dibutuhkan oleh masyarakat dan tentunya Komisi 6 sebagai alat kelengkapan DPR dalam melakukan fungsi pengawasan.

“Komisi VI berhak tahu tentang kondisi terkini dan kangkah-langkah ke depan dalam penanganan sengkarut masalah minyak goreng ini. Sebab bagaimana pun Komisi VI yang akan dimintai pertanggungjawabannya oleh publik sebagai mitra Kementerian Perdagangan,” tutupnya.

Quote