Ikuti Kami

Minyak Goreng Langka, Pemerintah & Industri Duduk Bersama

"Menyusun sebuah roadmap yang saling menguntungkan, bersifat jangka panjang dan sistemik".

Minyak Goreng Langka, Pemerintah & Industri Duduk Bersama
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus. (Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah dan pelaku industri untuk duduk bersama dalam mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng, meskipun telah ada intervensi harga hingga Rp 11.500 per liter. 

Baca: Foto Jadul Adian Napitupulu Curi Perhatian, Ini Sebabnya

"Pemerintah harus duduk bersama pelaku industri untuk menyusun sebuah roadmap yang saling menguntungkan, bersifat jangka panjang dan sistemik," kata Deddy, Minggu (30/1). 

Untuk diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sesuai jenisnya yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022: Minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter Minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter Minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter.

Deddy setuju kelangkaan minyak goreng telah menjadi persoalan di masyarakat, mengingat merupakan salah satu bahan kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, yang perlu diintervensi pemerintah adalah soal tata kelola dan tata niaga dari industri CPO (crude palm oil) dan minyak goreng. 

Sebab, menurutnya, hulu persoalan kelangkaan minyak goreng adalah pada saat proses produksi. 

"Yaitu harga pokok produksi bahan baku (CPO) dan minyak goreng itu sendiri. Lalu kondisi pasar global dan domestik," ujarnya. 

Baca: IKN Baru Dongkrak Ekonomi, Aneh yang Anggap Presiden Salah!

Ia melanjutkan, pemerintah diharapkan memiliki mitigasi yang terstruktur dan bersifat jangka panjang untuk menjaga dinamika industri dan harga di tingkat konsumen. Menurutnya, ada banyak instrumen yang bisa dipakai. 

"Apakah itu kewajiban persentase penjualan di dalam negeri (DMO), rekayasa perpajakan, subsidi pemerintah atau konstribusi BPDPKS," jelasnya. Dilansir dari kompascom.

Quote