Bandung, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Abdy Yuhana menanggapi usulan menjadikan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dieksplorasi terlebih dahulu tentang sosok atau figuritas dari Prof. Mochtar.
"Pertama, dedikasi dia di bidang pendidikan, beliau itu di bidang pendidikan khususnya di fakultas hukum teorinya menjadi pegangan kami," ujar Abdy, di Bandung, Senin (7/6).
Baca: Abdy Tegaskan Tak Ada Lagi Perdebatan Tentang Pancasila!
Abdy menyampaikan, dalam bidang pendidikan Prof. Mochtar juga berkontribusi dengan teorinya mazhab Unpad.
"Jadi beliau itu membuat satu teori namanya mahzab Unpad yang merupakan pembaharuan dari teorinya Rosqoe Pound tentang Law as a tool of sosial engineering. Jadi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat," tuturnya.
Abdy juga menuturkan, dari segi pendidikan Prof. Mochtar sudah banyak memberikan kontribusi terkait dengan ilmu bagi perkembangan di Indonesia, khususnya ilmu hukum.
Lebih lanjut, aspek yang kedua, menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut, dilihat dari sisi pemerintahan.
"Beliau ini pernah menjadi Menteri Kehakiman kemudian jadi Menteri Luar Negeri. Bahkan saat menjadi Menteri beliau sempat membuat konsep wawasan nusantara yang diakui dunia internasional khususnya terkait dengan 12 mil dari laut terluar yang itu juga diakui baik secara nasional maupun internasional," jelasnya.
Abdy pun setuju dengan adanya usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Prof. Mochtar.
Baca: Abdy Tegaskan Idealnya Jabar Miliki 40 Kota/Kabupaten
"Saya sangat setuju, apalagi saya merupakan pengikut dalam hal teori hukum pembangunan," ujar alumni GMNI tersebut.
Dengan rekam jejak yang jelas, menurut Abdy, Prof. Mochtar sangat layak dan tepat diusulkan menjadi pahlawan nasional.
"Saya kira pemerintah juga tidak akan keberatan tentang pemberian gelar pahlawan nasional tersebut," tandasnya.