Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menegaskan tak ingin pembahasan amandemen konstitusi atau UUD 1945 melebar ke mana-mana.
Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan tak ada upaya untuk mengubah masa jabatan presiden.
Dia mengatakan perubahan konstitusi itu harus dibatasi menyangkut kewenangan MPR untuk menetapkan haluan negara atau yang disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Baca: Presiden 3 Periode, Sabam: Ganggu Stabilitas & Bikin Kacau!
"Dari Fraksi PDI Perjuangan sudah harga mati. Istilah kami menyebutnya amandemen terbatas," kata Basarah.
Kewenangan MPR tertuang dalam Pasal 3 UUD 1945. Dalam naskah asli sebelum amandemen konstitusi pada 2002, kewenangan MPR mencakup menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Pasal ini kemudian diubah dan kewenangan MPR dibatasi untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden, dan hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan menurut UUD 1945.
"Terbatas itu hanya menyangkut Pasal 3 atau pasal yang menyangkut tentang wewenang MPR, tidak menyangkut pasal yang lain," kata Wakil Ketua MPR ini,
Basarah mengatakan Badan Pengkajian MPR saat ini hanya membahas materi-materi tentang penyempurnaan sistem ketatanegaraan yang telah direkomendasikan MPR periode 2014-2019. Ia menegaskan sama sekali tak ada rekomendasi untuk mengubah masa jabatan presiden.
Baca: Presiden Tegaskan Tak Ada Niat Jabat Selama Tiga Periode
Menurut dia, MPR periode lalu dan periode sekarang menganggap tak ada urgensi untuk mengubah pasal tentang masa jabatan presiden. Sehingga, kata Basarah, dapat dipastikan pembahasan di Badan Pengkajian MPR saat ini sama sekali tak memuat materi tentang hal tersebut.
"Sama sekali tidak ada materi apalagi kesepakatan untuk menjadikan perubahan pasal masa periode jabatan presiden itu diamandemen kembali," kata Basarah.