Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Muad Khalim menginisiasi untuk evaluasi ulang hasil temuan BPK RI Jawa Barat pada dugaan kerugian negara pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun anggaran 2023.
Tidak hanya ketua saja seluruh anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor meminta Dinas Pendidikan membuka kembali laporan keuangan tiga tahun anggaran sejak 2021 hingga 2023.
"Saya sudah minta pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor selama tiga tahun anggaran atau sejak 2021 hingga 2023 setelah muncul berita ada dugaan penyelewengan yang didukung LHP BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, Namun hingga kini, permintaan saya hanya berbuah janji-janji semata karena hingga kini kami belum mendapatkan data tersebut dari dinas terkait," tutur Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Muad Khalim, baru-baru ini.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan jajarannya juga menunggu hasil audit investigatif yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor, mengingat besarnya nilai kerugian dalam pengelolaan Dana BOS Dinas Pendidikan mencapai Rp 504 miliar.
"Setidaknya nanti akan ada 126 Kepala Sekolah SD Negeri dan 3 Kepsek SMP Negeri berikut jajaran yang akan di panggil ulang inspektorat dan kita akan evaluasi agar tidak lagi terjadi di Kabupaten Bogor," ucapnya.
Pendampingan penyusunan laporan penggunaan dana BOS memiliki peranan yang sangat penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana tersebut.
Melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang tepat, dapat memastikan bahwa dana yang diterima digunakan secara efisien dan memberikan manfaat yang optimal bagi peserta didik dan proses pendidikan secara keseluruhan.