Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Mufti A.N Anam menilai kebijakan yang diharapkan bisa mengatasi lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng tersebut, gagal total.
“Setelah melihat apa yang dilakukan Pak Menteri (Perdagangan) sampai hari ini, kami menilai bahwa kebijakan yang diambil menurut kami masih gagal total," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/2).
Baca: Sihar Sarankan Optimimalisasi Holding Perkebunan Nusantara
Menurut Mufti, kebijakan satu harga minyak goreng tidak berjalan. Sebab harga minyak goreng di berbagai daerah masih beragam, tidak Rp 14.000 per liter seperti yang disampaikan pemerintah.
“Kami beberapa hari kemarin turun (ke lapangan) karena kami ingin memastikan betul bahwa apakah (minyak goreng) Rp14.000 itu betul-betul ada di lapangan. Kenyataannya, jangankan kemarin, per tadi pagi di pasar besar atau di pusat grosir harga minyak goreng Rp18.000 di dapil kami," ungkap politisi PDI Perjuangan dari dapil Jawa Timur II itu.
Saat ini, HET untuk minyak goreng curah yang paling murah sebesar Rp11.500 per liter. Namun, murahnya harga minyak goreng ini tidak diimbangi dengan pasokannya.
Pasalnya, beberapa warung-warung kelontong maupun agen dan sejumlah pasar tradisional tidak memiliki pasokan minyak goreng jenis curah.
Baca: Molen Apresiasi Rudianto Soal Operasi Bibir Sumbing
Seperti diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonoman Airlangga Hartarto menegaskan, per 1 Februari 2022 lalu harga minyak goreng di seluruh Indonesia sudah mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).