Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menilai perlu perubahan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar lebih adaptif dan mampu mengikuti perkembangan zaman.
Menurut dia, UU itu tak bisa mengakomodasi kepentingan koperasi saat ini.
Baca: Sri Untari Ingatkan Jangan Sampai Rakyat Dirugikan
"UU yang dibuat pada era lama untuk dilaksanakan dengan situasi yang hari ini tentu jauh berbeda. Sekarang masyarakat, misalnya, banyak mencari kemudahan melalui aplikasi dan internet sehingga yang harus kita lakukan hari ini adalah mengadaptasi undang-undang yang ada selama ini," kata Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/9).
Jika ada perubahan UU, maka koperasi dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mendayagunakan fungsi koperasi.
"Itu yang sedang kita dorong. Soal koperasi hari ini apa sudah baik dan sesuai prinsipnya, pada saat itu baik, tapi di satu sisi tidak untuk iklim koperasi sejak banyak bermunculan badan hukum berkedok koperasi yang merugikan masyarakat atau investasi bodong berkedok koperasi," ujar Mufti.
Adanya fakta tentang badan hukum berkedok koperasi menjadi salah satu alasan perubahan UU Perkoperasian diperlukan guna fungsi pengawasan yang lebih baik.
Baca: Mufti Minta Menkop-UKM Beri Perhatian Khusus ke UMKM
Karena itu, pihaknya mendorong UU yang adaptif bagi koperasi agar segera rampung dan diundangkan.
"Untuk tahun ini, sudah kami usulkan, tapi beberapa waktu lalu masih dipertimbangkan untuk apakah target diselesaikan tahun ini atau tahun depan. Tentu ini kebutuhan mendesak, maka kami dalam setiap kesempatan mengupayakan ini agar bisa masuk ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) sehingga segera terealisasi karena menjadi kebutuhan masyarakat kita," ungkap dia.