Ikuti Kami

MY Esti Desak Izin Gereja Cikarang Diterbitkan

Padahal, pengajuan izin pembangunan Gereja sudah dilakukan pada 2007 dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MY Esti Desak Izin Gereja Cikarang Diterbitkan
Politisi PDI Perjuangan MY Esti Wijayati.

Yogyakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan MY Esti Wijayati menanggapi belum keluar nya izin pembangunan Gereja Katolik Paroki Ibu Teresa, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Padahal, pengajuan izin pembangunan Gereja sudah dilakukan pada 2007 dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, MY Esti mengatakan sepertinya mendengar sulitnya mendapat izin pendirian gereja adalah menjadi hal yang sangat biasa.

"Tentu hal ini menjadi keprihatinan besar bagi kita semua yang mengaku ber Pancasila dan paham tentang konstitusi negara UUD NRI 1945," ujar MY Esti.

Baca: Puan Optimistis Ranking Vaksinasi RI Bisa Meningkat Lagi

Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Gotong-Royong Melawan Intoleransi (Gemayomi) itu menyatakan, Gereja Ibu Teresa di Cikarang sudah mengurus izin sejak lama, dan telah memenuhi segala persyaratan yang diminta. 

Maka, MY Esti menegaskan kini tinggal Bupati Bekasi memberikan izinnya, tanpa harus menunda dengan alasan apapun.

"Maka seyogyanya Kemendagri perlu memberikan teguran sekaligus pembinaan kepada Bupati yang melakukan hal ini. Tindak tegas jika tidak segera melaksanakan tugas dan kewenangannya tersebut," tegas MY Esti. 

Anggota Komisi X DPR RI ini melanjutkan, siapapun Kepala Daerahnya tak ada alasan apapun untuk menghalangi warganya melaksanakan ibadah sesuai dengan  pasal 28 E UUD NRI 1945.

Terkait fakta bahwa kini Kabupaten Bekasi dipimpin oleh penjabat (Pj) Bupati, MY Esti menyatakan berdasarkan aturan, yang tak boleh dilakukan Pj Bupati adalah membatalkan izin yang dikeluarkan Bupati sebelumnya, serta mengeluarkan izin yang bertentangan dengan kebijakan Bupati sebelumnya. 

Dan dalam persoalan Gereja Ibu Teresa di Bekasi, kedua hal itu tak terpenuhi. 

"Jadi tidak ada alasan hukum yang bisa digunakan Pj Bupati Bekasi, untuk tidak memberikan izin bagi pembangunan Gereja Ibu Teresa," tegas MY Esti 

Seperti diketahui, Izin pembangunan gereja Paroki Ibu Teresa, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum juga keluar. Padahal, pengajuan izin pembangunan gereja sudah dilakukan pada 2007.

Izin pembangunan Gereja ini juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pada 2014, dari Kementerian Agama Kabupaten Bekasi pada 2015, Kecamatan Cikarang Selatan pada 2018, dan Kepala Desa Cibatu pada 2017.

Baca: Ina Dukung Usulan Tambahan Anggaran Kementerian PPPA

Untuk diketahui, Paroki yang berdiri sejak 1992 itu sampai saat ini belum memiliki gerdung gereja sendiri. Padahal, umat paroki saat ini sudah mencapai 11.237 orang. Saat ini umat beribadah dengan menumpang di Aula Sekolah Trinitas, Bekasi.

Ketua FKUB Kabupaten Bekasi, yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ulum Bekasi, KH Moh Athoillah Mursjid, menyatakan surat rekomendasi sudah disampaikan untuk Kementerian Agama. Dan FKUB Bekasi sudah menyetujuinya sejak 2014. 

Persetujuan FKUB Kabupaten Bekasi itu berpedoman pada peraturan SKB dua menteri.

“Tim kami turun langsung ke lapangan dengan mengecek kebenaran dari KTP dan tanda tangan warga. Sesuai Pasal 14 SKB, izin rumah ibadah mesti disertai minimal 90 nama umat pengguna rumah ibadah dan mendapatkan dukungan dari 60 warga setempat. Umat Katolik di Cikarang sudah memenuhi semua persyaratan dan langsung mendapatkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua FKUB periode 2007-2017 KH Sulaeman Zakhawerus,” ujar Athoillah.

Quote