Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, MY Esti Wijayati menanggapi masih sulitnya para Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk menjadi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal itu disebabkan, dalam registrasi penerimaan anggota TNI, tidak tersedia kolom identitas bagi penghayat kepercayaan.
MY Esti menegaskan, Indonesia adalah negara yang mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai sila pertama dalam Pancasila, kemudian diperkuat dengan UUD 1945 pada Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa", dan Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya".
Baca: MY Esti : Masukan dari DIY Berharga Bagi Baleg
"Maka tidak seharusnya terjadi penolakan warga negara sebagai anggota TNI hanya karena tidak adanya kolom identitas bagi penghayat kepercayaan dalam persyaratan," tegas MY Esti, baru-baru ini.
Selain itu, sambung MY Esti, telah disahkan UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN pada pasal 64 ayat 5, yang berbunyi: “5) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.”
Dari regulasi itu, sambung MY Esti, dengan tegas dinyatakan bahwa kolom agama bagi penghayat memang tidak diisi, akan tetapi harus dilayani.
"Sehingga dalam proses pendaftaran sebagai calon anggota TNI pun sudah selayaknya dilayani dengan baik, tidak boleh terjadi penolakan hanya karena menganut penghayat kepercayaan tertentu," tegas MY Esti.
"Tidak boleh ada diskriminasi atas dasar apapun bagi seluruh warga negara yang mendaftar sebagai calon TNI, kecuali persyaratan profesionalitas tidak terpenuhi," tambah Anggota DPR RI Dapil DI Yogyakarta itu.
Masih sulitnya para Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi Anggota TNI, diungkapkan Ketua Presidium I Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Engkus Ruswana dalam acara diskusi yang diselenggarakan Setara Institute, belum lama ini.
Diskusi itu dipandu oleh Peneliti Setara Institute, Syera Anggreini Buntara.
Baca: MY Esti : Perpustakaan Punya Daya Dukung Tingkatkan IPP
Engkus mengungkapkan, kesulitan penghayat kepercayaan masuk TNI masih terjadi ditengah banyaknya kemajuan dalam hal pemenuhan hak-hak Penghayat Kepercayaan oleh negara, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017 yang memperbolehkan penghayat mencantumkan identitas Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di KTP.
Engkus juga mengungkapkan kesulitan yang dialami masyarakat penghayat untuk masuk TNI, menyebabkan beberapa warga penghayat mengubah kepercayaan nya dengan agama yang 'diakui' negara di KTP dan KK nya, agar bisa diterima masuk TNI.
"Hal itu terjadi misalnya di Sumatera Utara dan Sulawesi Barat. Ada warga penghayat yang mengubah kepercayaan nya dengan agama yang diakui negara, hanya untuk bisa masuk seleksi anggota TNI," ungkap Engkus.