Ikuti Kami

MY Esti Tegaskan Perlu Adanya Aturan yang Jelas Akan Tukin & Remunerasi Terhadap Dosen

Setiap dosen di PTNBH maupun perguruan tinggi Badan Layanan Umum menerima remunerasi yang nilainya masih di bawah tukin.

MY Esti Tegaskan Perlu Adanya Aturan yang Jelas Akan Tukin & Remunerasi Terhadap Dosen
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati mengatakan perlu aturan yang lebih jelas terkait pemberian tunjangan kerja atau tukin dan remunerasi terhadap dosen di perguruan tinggi untuk menghindari kecemburuan sosial.

"Menurut saya perlu aturan berikutnya untuk mengatur hal ini supaya dosen di PTNBH dan Badan Layanan Umum ini merasa tidak mengalami ketidakadilan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati di Padang, Rabu.

Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

Hal tersebut disampaikan Esti saat memimpin rombongan Komisi X DPR RI ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah X dalam rangka kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat.

Esti mengatakan, setiap dosen di PTNBH maupun perguruan tinggi Badan Layanan Umum menerima remunerasi yang nilainya masih di bawah tukin. Oleh karena itu, pemerintah atau kementerian terkait perlu mencarikan solusi yang tepat agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan.

"Yang pasti tidak mungkin seorang dosen menerima tukin dan remunerasi sekaligus sehingga perlu aturan berikutnya untuk mengatur hal ini," kata Esti.

Pada kesempatan itu, Komisi X juga menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja.

Setelah Prabowo menandatangani Perpres tersebut Esti mengatakan kementerian terkait perlu segera membuat atau menerbitkan aturan turunan seperti petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis.

"Aturan turunan ini ditujukan agar tukin bagi dosen segera dicairkan," ujar dia.

Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

Ia menyampaikan, sebelum Perpres tersebut diteken Presiden Prabowo, DPR khususnya Komisi X juga telah bekerja keras agar kebijakan itu segera ditandatangani kepala negara.

Bahkan, kata dia, sebelum Perpres itu diteken Komisi X juga didemo karena dinilai lambat dalam mendengarkan aspirasi para dosen di lingkungan perguruan tinggi.

"Sampai-sampai kita didemo dan kita dikira hanya 'omon-omon'," ujarnya.

Quote