Ikuti Kami

MY Esti Usulkan Kata Pencegahan dalam RUU TPKS

MY Esti mengusulkan agar pencegahan menjadi esensi dari hadirnya undang-undang terkait kekerasan seksual tersebut.

MY Esti Usulkan Kata Pencegahan dalam RUU TPKS
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI My Esti Wijayati.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI My Esti Wijayati mengusulkan judul RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditambahkan kata pencegahan.

MY Esti mengusulkan agar pencegahan menjadi esensi dari hadirnya undang-undang terkait kekerasan seksual tersebut.

Baca: Diah Dukung Permendikbudristek Tentang PPKS

"Memang kami usulkan judulnya ditambah kata pencegahan. Karena itu esensi yang memang kita harapkan kekerasan seksual nanti kita atasi terlebih dahulu supaya tidak meningkat jumlahnya," ujar Esti dalam rapat Panja RUU TPKS di DPR RI, Selasa (16/11).

Selain itu, Politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan bab pencegahan juga berada di bagian awal RUU TPKS. Dia meminta pencegahan berada sebelum bab penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

"Mestinya yang di awal sebelum masuk penanganan tindak pidana kekerasan seksual maka pencegahan harus ada di awal, di bab awal dan pasal-pasal awal," ujarnya.

Baca: MY Esti Tegaskan Perpustakaan Harus Didukung

Namun, Esti mengatakan, usulan menambah kata pencegahan diharapkan tidak memperlambat proses menyelesaikan draf RUU TPKS menjadi inisiatif DPR RI.

"Jadi yang perlu kita garis bawahi bahwa seluruh proses di Baleg memang kita upayakan percepatan supaya rancangan undang-undang ini menjadi hak inisiatif DPR RI," kata Esti.

Quote