Makassar, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) hadir pada rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan di Kantor DPRD Sulsel, Jumat (23/11).
Agendanya, jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Tahun 2019.
Baca: Menengok Gebrakan 'Bersih-Bersih' Gaya Nurdin Abdullah
NA memaparkan jawaban pandangan umum fraksi hampir dua jam di DPRD Sulsel. Meski tanpa minum air putih, NA lancar memaparkan program-program Pemprov Sulsel yang menjadi pandangan fraksi.
"Penyusunan R-APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi dasar pengalokasian anggaran belanja tahun 2019. Program-program prioritas RPJMD ini untuk mengantarkan kita menuju visi Sulawesi Selatan yang Inovatif dan produktif, kompetitif, inklusif dan berkharakter," kata Nurdin Abdullah.
NA pertama menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar Terkait Prioritas Pembangunan Daerah dengan 5 Program Nyata.
"Dapat dijelaskan bahwa 5 Program Nyata tersebut merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah terpilih," sebutnya.
Adapun Program Pembangunan Daerah yang tertuang dalam dokumen perencanaan di antaranya pelayanan.
Sedangkan, terkait dengan peruntukkan Penyertaan Modal Daerah yang dipertanyakan Fraksi Hanura dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menurutnya akan diperuntukkan bagi PT. Bank Sulselbar; Perusda Sulawesi Selatan dan Rencana Pembentukan Perusda Tambang.
Hal tersebut sudah sesuai dan didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
"Rencana penyertaan modal di Bank Sulselbar direncanakan juga akan dialokasikan dari sebagian deviden," jelasnya.
Setelah pembacaan itu, seluruh fraksi setuju untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Terdapat komisi yang setuju di tingkat komisi dan ada yang langsung minta pembahasan di tingkat Banggar. Ketua DPRD HM Roem menyampaikan akan dibahas di tingkat Banggar.
NA menyebutkan demikian ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Ngak ada di komisi, yang ada sesuai PP Nomor 12," sebutnya.
Lanjutnya, OPD pun bisa melakukan konsultasi ke Komisi.
"Konsultasi bisa dilakukan, yang punya programkan OPD, ngak mungkin TAPD sendiri, makanya saya bilang back-up," tambah Nurdin Abdullah.
Baca: Majukan Sulsel, Nurdin Abdullah Kembangkan Empat Sektor Ini
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, maka pemerintah daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2019.
DPRD Sulsel dan Gubernur Sulsel sendiri menargetkan menyelesaikan APBD 2019 sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Nomor 38 Tahun 2018, dengan target sebelum tanggal 30 November 2018.