Ikuti Kami

Nasib Guru Honorer, Sofyan: Bila Dana BOS Boleh Digunakan?

Menurut Sofyan, selama ini, kesejahteraan guru honorer masih menjadi persoalan.

Nasib Guru Honorer, Sofyan: Bila Dana BOS Boleh Digunakan?
Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan memastikan guru honorer memerlukan tambahan penghasilan di tengah masa pandemi Covid-19.  

Menurut Sofyan, selama ini, kesejahteraan guru honorer masih menjadi persoalan.

Baca: Sofyan Tan Dorong Sekolah Leluasa Kelola Dana BOS

“Situasi sekarang berdampak kepada kesulitan ekonomi. Bila dana BOS boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer tanpa batas persentasi, maka ada kemungkinan penghasilan didapatnya jadi lebih besar,” ucapnya.

Ia mengapreasiasi sikap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang terus membenahi kesejahteraan guru honorer. 

“Meski belum dapat dikatakan sebagai jalan keluar terbaik dan benar-benar mensejahterakan guru honorer, cuma dengan kebebasan besaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer itu cukup bagus,” ujar Sofyan, dilansir dari Realitarakyatcom, Minggu (28/6).

Ditambah lagi, kebijakan penyaluran dana BOS yang saat ini juga sudah dapat diterima sekolah swasta. 

Hal itu diharapkan dapat mengoptimalkan tambahan penghasilan gaji guru honorer. Apalagi jika murid di sekolahnya hanya sedikit.

Baca: BOS Langsung ke Sekolah, PDI Perjuangan Apresiasi Nadiem

Terbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Iwan Syahril, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Permendikbud tersebut menjelaskan tentang tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS.

Dalam regulasi baru, pimpinan sekolah dibolehkan menggunakan berapa pun besaran dana BOS untuk gaji guru honorer.

Quote