Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan, Nia Kurnia mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 agar dapat diselesaikan tahun ini.
Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk mengurangi kasus kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap perempuan.
“Raperda KDRT sangat penting guna meminimalisir tindak kekerasan di Kabupaten Sumenep, karena sudah ada kasus kekerasan terhadap perempuan,” kata Nia Kurnia, pada Selasa (11/2/2025).
KDRT bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi di berbagai daerah. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang jelas untuk melindungi korban sekaligus mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut.
“Peraturan ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam mencegah dan menangani kasus KDRT secara lebih efektif di Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.
Nia Kurnia juga berharap, kehadiran Raperda ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus KDRT, baik yang dialami sendiri maupun orang lain.
“Meskipun sudah ada payung hukum untuk menangani kasus KDRT di Kabupaten Sumenep, harapannya ke depan tidak ada lagi kasus serupa terjadi,” jelasnya.
Raperda KDRT menjadi satu dari 39 Raperda yang saat ini tengah dipersiapkan untuk dibahas bersama antara pemerintah daerah dan panitia khusus DPRD.
“Tindak kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar persoalan individu. Dampaknya bisa sangat buruk bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis,” pungkasnya.
Sumber: www.netranews.co.id