Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan mengatakan setelah pengesahan Undang-Undang TNI (UU TNI) maka prajurit yang masih menjabat di kementerian dan lembaga di luar ketentuan segera mengundurkan diri.
Menurut dia, UU TNI membuat penempatan TNI di jabatan sipil lebih jelas. “Kami minta surat pengunduran diri. Kami akan minta surat pengunduran diri,” kata Nico.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Menurut dia, UU TNI disahkan berdasarkan kesepakatan DPR dan pemerintah, termasuk juga TNI. Sehingga ia menilai Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto perlu segera menarik prajuritnya dari jabatan yang tidak diakomodasi Undang-Undang.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan pengunduran diri prajurit TNI dari jabatan sipil tidak perlu menunggu adanya keputusan presiden atau peraturan presiden sebagai tindaklanjut dari UU TNI. “Kalau bicara komitmen itu harus segera. Jangan tunggu keppresnya,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan perubahan dalam Undang-Undang TNI dilakukan guna memperjelas batasan dan mekanisme prajurit untuk mengembang tugas non-militer. Dia mengklaim revisi ini memperjelas mekanisme yang perlu ditempuh para prajurit dalam beragam tugasnya.