Ikuti Kami

Niken: Penjelasan Gubernur Kalbar Melenceng dari Substansi

Niken: Jawaban yang disampaikan Gubernur Kalbar tidak menjawab semua substansi masalah yang dipersoalkan oleh fraksi PDI Perjuangan.

Niken: Penjelasan Gubernur Kalbar Melenceng dari Substansi
Anggota DPRD Kalbar dari fraksi PDI Perjuangan Niken Tia Tantina

Pontianak, Gesuri.id - Anggota DPRD Kalbar dari fraksi PDI Perjuangan Niken Tia Tantina mengatakan fraksi PDI Perjuangan Perjuangan DPRD Kalbar menilai penjelasan Gubernur Sutarmidji atas sejumlah pandangan terkait pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan melenceng dari substansi.

Baca: Pulau Pasir, Hasanuddin: Pegang Teguh Hukum Internasional

Hal itu mencuat usai Rapat Paripurna DPRD Kalbar dengan agenda mendengarkan Jawaban Gubernur Kalimantan Barat atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Gubernur Kalimantan Barat Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023, di Ruang Balairungsari, DPRD Kalbar, Selasa (1/11).

“Jawaban yang disampaikan Gubernur Kalbar tidak menjawab semua substansi masalah yang dipersoalkan oleh fraksi PDI Perjuangan,” kata Niken Tia Tantina.

Menurut Niken, fraksi PDI Perjuangan pada 3 Oktober 2022 melalui pandangan umum fraksi-fraksi telah menyampaikan kondisi infrastruktur jalan dan jembatan yang sudah rusak bahkan hancur di sembilan kabupaten. Adapun ruas-ruas jalan provinsi dan jembatan yang mendesak ditangani adalah:

1.    Kabupaten Kubu Raya: Jalan Provinsi Ruas Jalan Rasau Jaya.
2.    Kabupaten Ketapang: Ruas Jalan dan Jembatan Tumbang Titi -Tanjung - Marau - Air Upas - Manismata, dan Ruas Sungai Gantang - Simpang Jemayas.
3.    Kabupaten Kayong Utara: Ruas Jalan Provinsi Simpang Tiga Siduk - Sukadana - Telok Melano sampai Telok Batang.
4.    Kabupaten Landak: Jalan Provinsi Ruas Sidas - Darit - Simpang Tiga Menyuke Hulu, dan perbaikan Jalan Ngabang - Serimbo, peningkatan ruas jalan dari KM 20 - Nehaya - Trans Kalimantan.
5.    Kota Singkawang: Jalan Provinsi Poros Singkawang - Bengkayang dan Jalan Suti Semarang, Pemeliharaan Ruas Jalan Sudirman, Ruas Jalan Pahlawan.
6.    Kabupaten Sanggau: Jalan Provinsi Ruas Bodok - Meliau.
7.    Kabupaten Kapuas Hulu: Ruas Jalan Simpang Sijiram - Suhaid.
8.    Kabupaten Sintang: Simpang Medang - Nanga Mao.
9.    Kabupaten Sekadau: Balai Sebut - Balai Sepuak.

Gubernur Kalbar dalam penyampaian jawaban oleh Wakil Gubernur Ria Norsan menjelaskan, Pemprov Kalbar telah berupaya membangun infrastruktur jalan. Misalnya peningkatan dan pemeliharaan ruas Jalan Simpang Medang-Nanga Mau-Tebidah-Bunyau-Serawai, Jalan Semubuk-Sintang dan Jalan Sokan, saat ini sedang dilaksanakan.

Sedangkan kegiatan yang sudah dianggarkan untuk wilayah yang menjadi fokus peningkatan jalan tahun 2023 yaitu Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Melawi.

Baca: Puan: Waspadai Euforia Kerumunan Massa Pasca Covid-19

Untuk ruas jalan Sintang-Putussibau berstatus jalan nasional sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat dan untuk usulan rencana Jembatan Kapuas 3, status saat ini dalam tahap penyusunan Detail Engineering Design (DED) oleh BPJN Provinsi Kalbar.

Niken menilai, jawaban Gubernur Kalbar itulah yang samar dan melenceng dari substansi yang telah disampaikan fraksinya. 

“Sudah terang benderang kami sampaikan catatannya, tetapi jawabannya samar dan meleset dari substansi,” kuncinya.

Quote