Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gumas Nomi Aprilia mengatakan setiap penyusunan perencanaan pembangunan yang menggunakan dana desa tahun 2025, seluruh kades di Kabupaten Gumas diminta mengutamakan skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat.
“Skala prioritas artinya kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat, sehingga manfaat dari pembangunan bisa dirasakan dan dinikmati,” kata Nomi Aprilia, pada Rabu (12/2/2025).
Dalam menentukan pembangunan yang menjadi skala prioritas, kades dan perangkat desa harus melibatkan masyarakat ketika akan merumuskan perencanaan serta program yang dilaksanakan dengan menggunakan dana desa tadi.
“Ketika musyawarah di desa, kades dan perangkat desa harus mengundang masyarakat, sehingga bisa diketahui apa saja pembangunan yang diperlukan,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, setelah ada tercapai kesepakatan, maka pembangunan yang dilakukan harus sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada kades atau perangkat desa yang menyalahgunakan dana desa itu. Harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang ada di desa,” terangnya.
Ia berharap kepada seluruh kades dan perangkat desa dapat mempertanggungjawabkan kucuran dana desa, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Dana desa yang dikucurkan untuk desa harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak, maka akan berurusan dengan hukum,” pungkasnya.
Sumber: www.matakalteng.com