Ikuti Kami

Nurdin Minta Buatkan Perwali Kota Makassar Terkait PSBB

PSBB tentunya tidak lepas dari penegakan hukum sehingga harus ada kejelasan aturan yang bisa disosialisasikan sebelum diterapkan.

Nurdin Minta Buatkan Perwali Kota Makassar Terkait PSBB
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Makassar, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah meminta kepada pejabat wali kota untuk segera membuat peraturan walikota (Perwali) terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah disetujui  Kemenkes RI.

"Sudah saya sampaikan ke Pak Wali Kota agar dibuatkan perwali karena PSBB itu tidak serta merta bisa dilakukan. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, ada penekanannya," kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Makassar, Kamis (16/4).

Baca: Presiden Minta Penetapan PSBB Tidak "Grasa-Grusu"

Ia menjelaskan, PSBB tentunya tidak lepas dari penegakan hukum sehingga harus ada kejelasan aturan yang bisa disosialisasikan sebelum diterapkan.

Pihaknya tidak ingin pelaksanaan PSBB berjalan tidak maksimal. Artinya jangan sampai ada wilayah yang menjalankan dan ada yang tidak.

"Butuh satu minggu sosialisasi agar bisa diterapkan (PSBB), kapan mulai sehingga (masyarakat) bisa disiplin menjalankan (aturan PSBB). Jangan sampai ada yang diisolasi namun yang lain masih berkeliaran," ujarnya.

"Segera susun (perwali) apa yang boleh dan tidak boleh. Paling penting jangan sampai ekonomi kita sampai mati (dengan pemberlakuan PSBB)," katanya.

Baca: Dampak PSBB, Anies Harus Perhatikan Nasib Ojol

Pengusulan PSBB) yang dikirim Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, telah mendapatkan persetujuan.

Surat Keputusan (SK) Pemberlakukan PSBB telah diteken Menkes Terawan pada 16 April 2020, dengan nomor HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. 

Quote