Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menyatakan menolak RUU Pilkada disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
"Berdasarkan catatan di atas, maka Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat RUU Pilkada untuk dibahas di tingkat selanjutnya," kata Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, M Nurdin.
Baca: Ganjarist Komitmen Setia Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2029
PDI Perjuangan menilai pembahasan RUU Pilkada ini melenceng dari apa yang sudah Mahkamah Konstitusi putuskan, Selasa (20/8).
Ada dua putusan MK terkait Pilkada yakni putusan nomor 60 dan putusan 70.
1. Putusan 60 terkait ambang batas parpol untuk mengusung calon kepala daerah yang awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut.
2. Putusan 70 terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Setelah putusan ini calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon
Baca: Ganjarist Sambut Baik Posisi Ganjar & Ahok di DPP PDI Perjuangan
"Hasil kajian kami seharusnya perubahan UU ini diarahkan untuk menindaklanjuti putusan MK secara konstitusional sebagai final binding sebagaaimana Pasal 24 c UUD 45," jelas Nurdin.
"Apabila diingkari, makan menjadi preseden buruk bagi negara hukum karena tidak ada negara hukum di manapun di dunia ini yang mengontak-atik konstitusi," tambah dia.
PDIP pun memastikan akan menyampaikan nota keberatan terhadap RUU Pilkada.