Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang dari Fraksi PDI Perjuangan O'ing Abdul Rohim mengkritisi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang.
Ia menilai kebijakan tender dini tersebut dinilai akan mengganggu terhadap stabilitas keuangan daerah yang dalam pembiayaannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Subang dengan Dinas PUPR, DPRD Kabupaten Subang merekomendasikan agar tender dini tersebut tidak digunakan pada proyek bernilai besar yang bersumber dari ABPD, tapi harus mengutamakan sekala prioritas.
"Saya sangat menyayangkan sikap Dinas PUPR yang tetap memaksakan untuk melanjutkan tender dini tersebut meskipun sudah mendapat peringatan dari DPRD," kata O'ing Abdul Rohim, pada Selasa (31/12/2024).
O'ing Abdul Rohim menilai seperti ada pengabaian oleh Dinas PUPR Kabupaten Subang terhadap fungsi pengawasan legislatif.
"Kami meminta kepada Dinas PUPR untuk meninjau ulang dan mempertimbangkan kembali kebijakan tender dini tersebut demi menjaga stabilitas keuangan daerah," tegas O'ing.
Lebih lanjut O'ing menjelaskan, pihak DPRD sudah merekomendasikan kepada Pj. Bupati Subang agar menginstruksikan kepada jajaran OPD terkait untuk tidak melaksanakan tender dini serta kegiatan pengadaan barang dan jasa yang sudah di tayangkan pada SIRUP LPSE Kabupaten Subang.
Tetapi kami merekomendasikan untuk memenuhi himbauan dari KPK, tender dini dilaksanakan dengan pagu yang lebih kecil dengan tetap memenuhi himbauan dari KPK sebanyak 5 (lima) pekerjaan.
"Surat penyampaian hasil RDP yang sudah di tangani oleh Ketua DPRD Subang telah kami sampaikan ke Pj. Bupati, intinya kami merekomendasikan untuk Pemkab Subang tidak melaksanakan tender dini, namun sepertinya di abaikan,” pungkas politis Partai PDI Perjuangan ini.
Sumber: www.sambar.id