Cirebon, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui DPRD Jabar terus mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor formal maupun informal.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret DPRD untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja.
“Perda ini hadir untuk memastikan setiap tenaga kerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan memadai dalam menghadapi risiko pekerjaan,” ujar Ono, dikutip Sabtu (18/1).
Perda tersebut mencakup jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Payung hukum ini mewajibkan perusahaan serta pekerja formal dan informal untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya perlindungan ini, hak-hak tenaga kerja bisa terjamin. Hal ini juga menghindari terjadinya pelanggaran yang merugikan pekerja,” tegas Ono.
Ono menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2023 memiliki sejumlah poin strategis. Beberapa di antaranya adalah memastikan akses jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja, mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan dalam program tersebut, serta memberikan perlindungan bagi pekerja informal dan mandiri, seperti pedagang kecil dan buruh harian.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan agar Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif.
Kolaborasi lintas sektoral, sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diperlukan untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan program ini.
Ono menegaskan, Perda ini adalah bentuk kesungguhan pemerintah dalam melindungi tenaga kerja. Untuk itu, pelaksanaannya harus diawasi secara ketat agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami berharap seluruh stakeholder, termasuk pelaku usaha, mendukung upaya ini. Perlindungan tenaga kerja adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Sumber: sekbernews.id