Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan bahwa penahanan ijazah asli milik karyawan oleh perusahaan tidak dibenarkan.
Ia menyatakan keheranannya jika ada aturan yang melegalkan praktik tersebut
“Menurut saya sih, kalau ada aturan yang melegalkan ijazah itu ditahan oleh perusahaan, ya aneh saja. Jadi, tidak boleh perusahaan menahan ijazah milik karyawannya, walaupun misalnya karyawan itu tidak sesuai dengan isi kontrak,” ujar Ono Surono, Selasa (11/3).
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Ono menekankan bahwa masalah ini harus disikapi secara mendalam.
Ia mengimbau kepada seluruh karyawan di Jawa Barat yang merasa ijazahnya ditahan oleh perusahaan untuk segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kasus penahanan ijazah yang dialami oleh guru-guru honorer di sekolah-sekolah swasta. Menurutnya, praktik ini juga tidak dibenarkan.
“Termasuk juga ijazah guru-guru honorer yang bekerja di sekolah-sekolah swasta. Karena ada juga yayasan yang menahan ijazah dari guru-guru honorer tersebut,” ungkap Ono.
Ono Surono berharap agar laporan dari para karyawan dan guru honorer dapat segera ditindaklanjuti untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi.
Di tempat terpisah, Heni Nuraeni warga Kota Bandung mengaku mengalami persoalan tersebut.
Baca: Kata Ganjar Pranowo Soal Rencana KIM Plus Jadi Koalisi Permanen
“Ya, anak saya pernah bekerja menjadi sales di salah satu perusahaan produk minuman Orang Tua. Sebelumnya, memang ada kesepakatan soal jaminan ijazah asli jika mau bekerja di sana,” ujar dia.
Tapi, ucap dia, kemudian anaknya tak lama bekerja disana, mengingat lokasi penempatannya jauh dari tempat tinggal.
Akhirnya, ujar dia, ijazah asli milik anaknya pun tetap ditahan dan harus ditebus Rp 1 juta.