Ikuti Kami

Pacul Tegaskan PDI Perjuangan Akan Kritisi RUU Polri

Bambang mengaku belum tahu apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III. Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan menentukannya.

Pacul Tegaskan PDI Perjuangan Akan Kritisi RUU Polri
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto (Bambang Pacul).

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan bakal mempelajari keinginan pemerintah terkait amendemen payung hukum kepolisian tersebut.

"Begini, semua nanti dipelajari lagi, urusan pemerintahnya kayak apa," kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (3/6). 

Baca: Ganjar: TPN Ganjar-Mahfud Resmi Dibubarkan

Ketua Komisi III DPR itu menyampaikan sikap Fraksi PDI Perjuangan terhadap pembahasan revisi UU Polri. Fraksi PDI Perjuangan bakal kritis selama pembahasan.

"Jadi kami tentu sangat kritis untuk itu," ungkap dia seperti yang dikutip melalui laman Media Indonesia.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan itu mengaku belum tahu apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III. Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan menentukannya.

"Tunggu lah. Belum masuk barangnya ke kami. Apakah akan dibahas di Komisi III, kami juga belum tahu. Itu nanti keputusannya di Bamus," ucap Bambang.

Pembahasan Revisi UU Polri masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres). Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR.

Baca: PDI Perjuangan Akan Umumkan Sikap Politiknya di Kongres 2025

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah punya hak untuk menolak atau menerima pembahasan revisi UU tersebut.

"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita nggak ngerti," ucap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Quote