Ikuti Kami

Pandapotan Nilai Anies Tidak Percaya Kemampuan Anak Buahnya

Anies diketahui menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum terkait sengketa lahan pembangunan Stadion BMW.

Pandapotan Nilai Anies Tidak Percaya Kemampuan Anak Buahnya
Lahan yang akan digunakan sebagai Stadion BMW. Foto: tribunnews.com.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan Pandapotan Sinaga menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak yakin kemampuan ASN di Biro Hukum Pemprov DKI untuk menyelesaikan sengketa lahan stadion.

Anies diketahui menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum terkait sengketa lahan pembangunan Stadion BMW (Bersih, Manusiawi dan Wibawa) di Jakarta Utara.

Baca: Politisi PDI Perjuangan Minta Anies Mundur dari Jabatannya

"Mungkin dasar pemikiran Pak Anies menunjuk Denny Indrayana untuk menjadi kuasa hukum ya alasan kebijakannya sendiri. Kalau persoalan hukum kan kita pakai biro hukum kita sendiri internal. Yaa salah sendiri dia kalau enggak percaya kepada bawahannya," ungkap Pandapotan di Jakarta, Rabu (3/7).

Pandapotan menjabarkan Anies tidak pernah membuka pintu komunikasi dengan DPRD terkait pembangunan Jakarta

"Kita kan tidak pernah dipertanyakan, engak pernah diminta tanggapan soal masalah untuk menjadi kuasa hukum untuk persoalan tersebut," ungkap Pandopotan.

Lebih lanjut Pandopotan alasan penunjukan Deny berdasarkan subyektivitas Anies,

"Kita kan enggak tahu dasar pemikirannya apa, kita kan enggak bisa suuzon, tapi kan mungkin bisa saja karena dekat dengan beliau maka ditugaskan bisa saja itu, dia kan kalau soal mau dibela atau diadvokasi secara hukum pasti pilih orang yang dekat dengan dia, mungkin yang bisa diajak ngobrol sama dia Denny Indrayana," katanya.

Baca: Pandapotan: Anies Tidak Bisa Bekerja untuk DKI Jakarta

Pandapotan lalu mempertanyakan dana yang dikeluarkan Anies untuk menyewa jasa hukum dari luar. Lantaran sejauh ini Pemprov DKI tak miliki anggaran di dalam APBD untuk membayar jasa kuasa hukum di luar lingkungan Pemprov DKI.

"Mungkin untuk biaya operasional daripada pengacara yang mau dipakai itu sudah ada transfusi dari mana, yang jelas pembahasan untuk hal seperti itu kita tidak ada di anggaran ABPD-nya, karena kita kan lewat biro hukum," ujarnya.

Quote