Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Pandapotan Sinaga menegaskan subsidi air minum hanya pantas diberikan kepada masyarakat kecil sehingga di luar itu tidak berhak untuk menikmati seperti pelaku usaha dan penghuni apartemen mewah.
"Inventarisir juga rumah susun siapa yang berhak mendapatkan subsidi. Jadi tidak semua orang bisa mendapat subsidi," kata Pandapotan di Jakarta, Senin (17/2).
Dia menegaskan subsidi air harus disalurkan secara tepat sasaran dan tidak untuk kalangan tertentu, seperti penghuni apartemen mewah di kawasan Thamrin atau Kuningan.
Ia mengingatkan agar tidak mempermasalahkan tarif air PAM Jaya yang naik untuk penghuni apartemen. Sebab, penggolongan tarif sudah diatur agar masyarakat kecil tetap dapat mengakses air dengan harga terjangkau.
"Kalau masih subsidi air kepada pengusaha atau yang dikomersialkan, bagaimana dengan mereka yang kecil?" katanya.
Dia berharap pengelola rumah susun mendukung penyesuaian tarif air untuk mempercepat program air minum perpipaan di seluruh Jakarta.
Pandapotan mengajak semua pihak untuk mengurangi ketergantungan pada air tanah dan memastikan Jakarta dapat menyediakan air minum yang layak bagi seluruh warganya.
"Kita dukung bagaimana agar penggunaan air tanah tidak lagi terjadi di Jakarta dan Jakarta bisa menyediakan air minum untuk warganya," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin berharap dengan penyesuaian tarif air, PAM Jaya dapat terus menjaga kualitas pelayanan dan memastikan setiap warga mendapatkan akses terhadap air bersih dengan harga terjangkau.
"Artinya soal kenaikan ini prosesnya sudah berjalan atau sedang berjalan," kata Suhud.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta mengatakan terkejut dengan kenaikan air PAM Jaya yang mencapai 71,3 persen dan ini membebani para keluarga yang tinggal di apartemen.
Selain itu, Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) juga meminta agar para penghuni apartemen dimasukkan ke dalam kelompok pelanggan K II, karena mereka bukan termasuk komersil.
"Kenaikan yang mengagetkan karena hitungan kami ada 71 persen lebih. Mending setiap tahun ada kenaikan, dari pada langsung 71 persen kenaikannya," katanya.